Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Sby I GEDE WILLY PRAMANA, SH TAJIB BIN SANAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Des. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-9857/M.5.43/Euh.2/12/2019
Penuntut Umum
NoNama
1I GEDE WILLY PRAMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAJIB BIN SANAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwaTAJIB BIN SANAJI, pada hari Jumat Tanggal 26 Oktober 2019 sekira jam 08.15 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh terdakwa yang terletak diJalan Margorukun Gang Lebar No. 33-B RT 009/RW 002, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 22.30 wib bertempat di sekitar Jalan Margorukun Kota Surabaya, terdakwa membeli 1 (satu) buah poket plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dari sdr. MBAH TAS ALS. AGUS SUTEJO (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik terdakwa, selanjutnya setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Jalan Margorukun Gang Lebar No. 33-B RT 009/RW 002, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan masih pada waktu yang sama sekira jam 23.30 wib terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan bong (alat hisap) yang terdiri atas 2 (dua) buah pipet kaca, 1 buah botol kecil, dan 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang dan menancap 2 (dua) buah sedotan plastik pada lubang tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 26 Oktober 2019 sekira jam 08.15 wib bertempat di rumah terdakwa, saksi DARUL SYAH dan saksi AGUNG TRI WIBOWO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca yang diduga di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) poket yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tutup botol plastik, 1 (satu) buah skrup), dan 1 (satu) buah botol kecil;
  • Bahwa terhadap barang berupa 2buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 20 Nopember 2019, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10562/NNF/2019 atas nama Tersangka TAJIB BIN SANAJI yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 19376/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa setelah digunakan untuk kepentingan labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No. : 19377/2019/NNF,- : berupa 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,010 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa setelah digunakan untuk kepentingan labfor dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yangtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KEDUA

Bahwa ia terdakwa TAJIB BIN SANAJI, pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 23.30 wibatau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di sebuah rumah yang ditempati oleh terdakwa yang terletak di Jalan Margorukun Gang Lebar No. 33-B RT 009/RW 002, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, atau tempat lain yang masih termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,penyalah guna narkotika golongan I bagidiri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 25 Oktober 2019 sekira jam 22.30 wib bertempat di sekitar Jalan Margorukun Kota Surabaya, terdakwa membeli 1 (satu) buah poket plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dari sdr. MBAH TAS ALS. AGUS SUTEJO (DPO) dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik terdakwa, selanjutnya setelah mendapatkan barang tersebut terdakwa kembali ke rumahnya yang terletak di Jalan Margorukun Gang Lebar No. 33-B RT 009/RW 002, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dan masih pada waktu yang sama sekira jam 23.30 wib terdakwa langsung mengkonsumsi barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan bong (alat hisap) yang terdiri atas 2 (dua) buah pipet kaca, 1 buah botol kecil, dan 1 (satu) buah tutup botol plastik yang terdapat 2 (dua) lubang dan menancap 2 (dua) buah sedotan plastik pada lubang tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 26 Oktober 2019 sekira jam 08.15 wib bertempat di rumah terdakwa, saksi DARUL SYAH dan saksi AGUNG TRI WIBOWO yang sebelumnya telah mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah pipet kaca yang diduga di dalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) poket yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tutup botol plastik, 1 (satu) buah skrup), dan 1 (satu) buah botol kecil;
  • Bahwa terhadap barang berupa 2 buah pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) poket yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik  Polri Cabang Surabaya pada hari Kamis Tanggal 20 Nopember 2019, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10562/NNF/2019 atas nama Tersangka TAJIB BIN SANAJI yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt., Dra. FITRYANA HAWA, dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
  • No. : 19376/2019/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,001 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa setelah digunakan untuk kepentingan labfor dikembalikan tanpa isi;
  • No. : 19377/2019/NNF,- : berupa 2 (dua) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto sekira 0,010 gram tersebut di atas adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan sisa setelah digunakan untuk kepentingan labfor dikembalikan tanpa isi;
  • Bahwa perbuatan terdakwa adalah pihak yang menyalah gunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri.
Pihak Dipublikasikan Ya