Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
185/Pdt.Bth/2025/PN Sby MEILINA, ONG PT KURNIA JAYA WIRABHAKTI atau tertulis PT KURNIADJAJA WIRABHAKTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEILINA, ONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Winda Sulisiandri, S.H.,M.H.MEILINA, ONG
Tergugat
NoNama
1PT KURNIA JAYA WIRABHAKTI atau tertulis PT KURNIADJAJA WIRABHAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASLI Nomor 846/Kel. Margorejo, seluas 760 m2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tertanggal 26 Februari 2015, Surat Ukur No. 00143/Margorejo/2015 tertanggal 2 Februari 2015, yang terletak di Jalan Margorejo Indah III A-524, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atas nama PT Kurniadjaja Wirabhakti, tidak sah dan harus diangkat.
  3. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ASLI Nomor 846/Kel. Margorejo, seluas 760 m2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tertanggal 26 Februari 2015, Surat Ukur No. 00143/Margorejo/2015 tertanggal 2 Februari 2015, yang terletak di Jalan Margorejo Indah III A-524, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang berdasar Penetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Surabaya No. 269/Pdt.G/2018/PN. Sby. tanggal 2 Oktober 2018 dan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 8 Oktober 2018 Nomor 269/Pdt.G/2018/PN Sby.
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak