INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
388/Pdt.P/2025/PN Sby | CHOTIMAH AL BOEDIMAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 388/Pdt.P/2025/PN Sby | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
a. MAIL KETEL yang tertera di dokumen Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON dan Kutipan Akta Kematian milik Orangtua Perempuan PEMOHON; dan b. KETTEL yang tertera pada Surat Nikah milik Orangtua Perempuan PEMOHON; Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA, hal tersebut untuk kepengurusan administrasi Ahli Waris serta administrasi lainnya yang dibutuhkan kemudian hari dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya adalah MAIL KETEL sesuai yang tertera pada Surat Nikah milik Orangtua Perempuan PEMOHON;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |