Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1013/Pid.Sus/2025/PN Sby YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H. PUTRA SURYA ARDHANA Bin ORIP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1013/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/M.5.43/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA SURYA ARDHANA Bin ORIP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Ia Terdakwa PUTRA SURYA ARDHANA Bin ORIP, pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dekat kandang burung merpati yang beralamat di Tanjungsari Melati 29 RT.006 RW.002 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa sejak tahun 2009 Terdakwa sudah mengenal sdr. VONDRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Sukomanunggal Nomor : DPO/01 /XII/2024 tanggal 27 Desember 2024) sebagai teman  dekat, selanjutnya sekira bulan November 2024 Terdakwa ditawari pekerjaan untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu (perantara dalam jual beli), selanjutnya Terdakwa mau karena tergiur upah yang diberikan berupa uang yakni Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap berhasil menyerahkan/mengedarkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu. Kemudian sekira hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumahnya Terdakwa didatangi oleh sdr. VONDRA (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 35 (tiga puluh lima) poket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu untuk diedarkan kembali sesuai dengan arahan sdr.VONDRA (DPO) kepada pembelinya. Kemudian Terdakwa menerimanya dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dalam 3 (tiga) buah wadah plastik bekas bedak lalu disimpan dalam lemari baju plastik yang terletak di kamar Terdakwa, yang akan diambil Terdakwa ketika ada perintah dari sdr. VONDRA (DPO) untuk mengantarkan sabu kepada pembeli.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa mendapatkan perintah dari sdr. VONDRA (DPO) melalui pesan dan telfon Whatsapp untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket, dengan rincian 2 (dua) poket besar dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poket diserahkan kepada seorang laki-laki di depan Superindo Jl .Raya Satelit Surabaya, dan sebanyak 1 (Satu) poket kecil dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per poket  diserahkan kepada seorang laki-laki di Jalan Margomulyo Surabaya, lalu Terdakwa berangkat menuju lokasi yang disebutkan dan setelah selesai Terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan kepada Sdr. VONDRA (DPO), dan dari transaksi jual beli tersebut Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai upah.
  • Kemudian atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, saksi AGUS HERYANTO dan Saksi DANNY INDRA H yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Sukomanunggal mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah Jalan Tanjungsari Melati No.29 rt 006 rw 002 kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, dan dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 2,285 Gram,ditemukan di dalam lemari plastik yang terletak di kamar Terdakwa beserta barang bukti lainnya yang mendukung.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10704/NNF/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.IK., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 29716/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 079 gram;
  2. 29717/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 076 gram
  3. 29718/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 025 gram
  4. 29719/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram
  5. 29720/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 089 gram
  6. 29721/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 054 gram
  7. 29722/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 gram
  8. 29723/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 088 gram
  9. 29724/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  10. 29725/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  11. 29726/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 010 gram
  12. 29727/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  13. 29728/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 085 gram
  14. 29729/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 061 gram
  15. 29730/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  16. 29731/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  17. 29732/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  18. 29733/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 069 gram
  19. 29734/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  20. 29735/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  21. 29736/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram
  22. 29737/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  23. 29738/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram
  24. 29739/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram
  25. 29740/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  26. 29741/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram
  27. 29742/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  28. 29743/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 082 gram
  29. 29744/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 079 gram
  30. 29745/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 091 gram
  31. 29746/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram
  32. 29747/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 088 gram

dengan berat total ± 2,285 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29716/2024/NNF s.d  29747/2024/NNF  seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 29716/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 058 gram;
  2. 29717/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram
  3. 29718/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto Dikembalikan tanpa isi
  4. 29719/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 044 gram
  5. 29720/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 069 gram
  6. 29721/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 034 gram
  7. 29722/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 050 gram
  8. 29723/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 067 gram
  9. 29724/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  10. 29725/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  11. 29726/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto Dikembalikan tanpa isi
  12. 29727/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram
  13. 29728/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 064 gram
  14. 29729/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 gram
  15. 29730/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  16. 29731/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 065 gram
  17. 29732/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 056 gram
  18. 29733/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 049 gram
  19. 29734/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  20. 29735/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  21. 29736/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram
  22. 29737/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  23. 29738/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 062 gram
  24. 29739/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 045 gram
  25. 29740/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 052 gram
  26. 29741/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram
  27. 29742/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  28. 29743/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 061 gram
  29. 29744/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  30. 29745/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 071 gram
  31. 29746/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram
  32. 29747/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 068 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Ia Terdakwa PUTRA SURYA ARDHANA Bin ORIP, pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dekat kandang burung merpati yang beralamat di Tanjungsari Melati 29 RT.006 RW.002 Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan orang yang melakukan dugaan tindak pidana narkotika, selanjutnya saksi AGUS HERYANTO dan Saksi DANNY INDRA H yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Sukomanunggal melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 10.00 WIB bertempat di rumah Jalan Tanjungsari Melati No.29 rt 006 rw 002 kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya, dan dari hasil penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) poket narkotika jenis sabu dengan berat Netto ± 2,285 Gram,ditemukan di dalam lemari plastik yang terletak di kamar Terdakwa beserta barang bukti lainnya yang mendukung, terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya yang diperoleh dari sdr. VONDRA (masuk dalam daftar pencarian orang Polsek Sukomanunggal Nomor : DPO/01 /XII/2024 tanggal 27 Desember 2024) sebagai teman  dekat yang menawarkan pekerjaan untuk menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 10704/NNF/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL,S.IK., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 29716/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 079 gram;
  2. 29717/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 076 gram
  3. 29718/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 025 gram
  4. 29719/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram
  5. 29720/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 089 gram
  6. 29721/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 054 gram
  7. 29722/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 070 gram
  8. 29723/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 088 gram
  9. 29724/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  10. 29725/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  11. 29726/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 010 gram
  12. 29727/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  13. 29728/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 085 gram
  14. 29729/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 061 gram
  15. 29730/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 071 gram
  16. 29731/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  17. 29732/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  18. 29733/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 069 gram
  19. 29734/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  20. 29735/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 077 gram
  21. 29736/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 074 gram
  22. 29737/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  23. 29738/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 081 gram
  24. 29739/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 065 gram
  25. 29740/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  26. 29741/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 067 gram
  27. 29742/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 075 gram
  28. 29743/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 082 gram
  29. 29744/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 079 gram
  30. 29745/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 091 gram
  31. 29746/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 063 gram
  32. 29747/2024/NNF,-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kriswal warna putih dengan berat netto ± 0, 088 gram

dengan berat total ± 2,285 gram

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 29716/2024/NNF s.d  29747/2024/NNF  seperti tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

  1. 29716/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 058 gram;
  2. 29717/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram
  3. 29718/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto Dikembalikan tanpa isi
  4. 29719/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 044 gram
  5. 29720/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 069 gram
  6. 29721/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 034 gram
  7. 29722/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 050 gram
  8. 29723/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 067 gram
  9. 29724/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  10. 29725/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  11. 29726/2024/NNF,-:seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto Dikembalikan tanpa isi
  12. 29727/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 054 gram
  13. 29728/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 064 gram
  14. 29729/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 042 gram
  15. 29730/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  16. 29731/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 065 gram
  17. 29732/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 056 gram
  18. 29733/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 049 gram
  19. 29734/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  20. 29735/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  21. 29736/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 055 gram
  22. 29737/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  23. 29738/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 062 gram
  24. 29739/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 045 gram
  25. 29740/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 052 gram
  26. 29741/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram
  27. 29742/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 051 gram
  28. 29743/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 061 gram
  29. 29744/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 053 gram
  30. 29745/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 071 gram
  31. 29746/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 043 gram
  32. 29747/2024/NNF,-: seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto ± 0, 068 gram
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya