| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa HIDAYAT Bin TOHARI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Margomulyo Nomor 49, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa HIDAYAT Bin TOHARI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar jam 14.30 WIB dari Rumah Sakit Puji Rahayu Manukan, Kota Surabaya menaiki angkutan umum menuju ke Jalan Margomulyo Nomor 49, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya dengan tujuan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah milik saksi JUNAIDI, dimana terdakwa sudah membawa kunci kontak sepeda motor Vario yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa untuk digunakan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah milik saksi JUNAIDI. Sesampainya di PT Sungai Budi yang berada di Jalan Margomulyo Nomor 49, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya sekitar jam 15.00 WIB terdakwa masuk menuju ke parkiran dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah milik saksi JUNAIDI tanpa sepengetahuan saksi JUNAIDI dengan cara terdakwa menaiki dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah tersebut dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor Vario yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa. Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah milik saksi JUNAIDI dibawa pergi oleh terdakwa.
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah dengan cara terdakwa menyalakan motor tersebut menggunakan kunci kontak sepeda motor Vario yang sudah dipersiapkan oleh terdakwa, dimana kunci kontak sepeda motor tersebut dibawa terdakwa sendiri dari dari Rumah Sakit Puji Rahayu Manukan, Kota Surabaya dan bukan merupakan kunci milik saksi JUNAIDI.
- Bahwa terdakwa tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi JUNAIDI selaku pemilik dari 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 125 CC dengan No. Pol. L 3740 AU warna merah dengan tujuan untuk dimiliki dan dijual oleh terdakwa.
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi JUNAIDI mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |