Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
996/Pdt.P/2025/PN Sby Tiauw Kie Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 996/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiauw Kie
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3578-LT-04032025-0057 yang semula tertulis dan terbaca TIAUW KIE, yang benar adalah PEK TIAUW KIE;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama  Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca TIAUW KIE yang benar adalah PEK TIAUW KIE;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak