Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RONI BIN MUHAMMAD NARI pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa MUHAMMAD RONI BIN MUHAMMAD NARI menghubungi sdr. RIZKY (DPO) melalui Whatshapp menggunakan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2118 warna biru Nomor 083823008225 untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian dan bersepakat bertemu di Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 20.10 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. RIZKY lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. RIZKY dan terdakwa diminta untuk menunggu oleh sdr. RIZKY, selanjutnya sekira pukul 20.20 WIB terdakwa menerima 1 (satu) poket plastik yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat ± ¼ gram yang dibungkus rokok surya 12 dari sdr. RIZKY, setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa Jalan Kalimas Baru 2 Gg. Buntu No.57 RT.008 RW.009 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) poket untuk dijual kembali dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per poket sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan uang sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menjual 1 (satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu kepada sdr. RAFI Alias JAKA (DPO) di depan rumah terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), namun terdakwa baru menerima uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari sdr. RAFI Alias JAKA, sehingga tersisa 4 (empat) poket plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat netto total ± 0,149 gram.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,149 gram yang ditemukan di paralon pipa teras rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak (1) satu lembar dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2118 No.IMEI 860937050750993 warna biru dengan simcard AXIS dengan Nomor 083823008225 yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa seizin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07850/NNF/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- 24940/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,016 gram;
- 24941/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,082 gram;
- 24942/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,024 gram;
- 24943/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,027 gram;
adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RONI BIN MUHAMMAD NARI pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Kalimas Baru 2 Gg. Buntu No.57 RT.008 RW.009 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa MUHAMMAD RONI BIN MUHAMMAD NARI yang beralamat di Jalan Kalimas Baru 2 Gg. Buntu No.57 RT.008 RW.009 Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, saat terdakwa sedang tidur, terdakwa ditangkap oleh saksi BUDI ARIAWAN dan saksi VIKRY NOOR ASSEGAF anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) poket plastik kecil yang di dalamnya terdapat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto ± 0,149 gram yang ditemukan di paralon pipa teras rumah terdakwa, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak (1) satu lembar dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Type V2118 No.IMEI 860937050750993 warna biru dengan simcard AXIS dengan Nomor 083823008225 yang ditemukan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah terdakwa, yang kesemuanya diakui kepemilikan, penyimpanan dan penguasaannya oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan terdakwa tidak berprofesi dibidang kedokteran maupun kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.
- Bahwa terhadap narkotika tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 07850/NNF/2025 tanggal 2 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T. TITIN ERNAWATI, S.Farm., Apt., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, diperoleh kesimpulan untuk barang bukti dengan, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor:
- 24940/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,016 gram;
- 24941/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,082 gram;
- 24942/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,024 gram;
- 24943/NNF/2025 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,027 gram;
adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------
|