Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2343/Pid.Sus/2025/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R EKO PURWANTO Bin H. AKIP (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2343/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/5791/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO Bin H. AKIP (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

Nama

:

EKO PURWANTO Bin H. AKIP (Alm)

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur / Tgl.lahir

:

34 Tahun/ 12 Oktober 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Bulak Banteng Baru Gang Gading 53 RT/RW 04/14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Security)

Pendidikan

:

SMK (tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

TERDAKWA

PENANGKAPAN

:

Tanggal 3 Juli 2025

 

 

 

 

 

PENAHANAN

:

 

-

Penyidik

:

Rutan Polrestabes, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 26 Juli 2025;

 

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Rutan Polrestabes, sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d tanggal 04 September 2025.

 

  • Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan PN

 

 

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025

Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober2025

           

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa EKO PURWANTO Bin H. AKIP (Alm), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Bulak Banteng Baru Gang Gading 53 RT/RW 04/14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. BOBY (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Sdr. BOBY (DPO) datang ke rumah Terdakwa di Bulak Banteng Baru Gang Gading 53 RT/RW 04/14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menyerahkan sebnayak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) kantong plastik dengan berat netto ± 0,080 gram dan 3 (tiga) gram dengan harga sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang oleh Terdakwa baru terbayar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara membayar sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai dan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya dihari yang sama pada sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) gram kepada Saksi SULAIMAN di rumah Terdakwa, kemudian oleh Saksi SULAIMAN, narkotika jenis sabu tersebut dipecah menjadi 20 (dua puluh) paket, lalu dijual dan laku sebanyak 11 (sebelas) paket seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi ARAFAT JIHAD, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP VIVO Y02 warna silver, kemudian Terdakwa diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dan memperoleh keuntungan berupa uang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06379/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa EKO PURWANTO Bin H. AKIP (ALM) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 17921/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa EKO PURWANTO Bin H. AKIP (Alm), pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Bulak Banteng Baru Gang Gading 53 RT/RW 04/14, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh Saksi ARAFAT JIHAD, Saksi EDO RANTO PERKASA, dan Saksi RICKY FERNANDA yang sebelumnya telah mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa dan Para Saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,080 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas warna hitam, uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP VIVO Y02 warna silver, kemudian Terdakwa diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • ahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06379/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa EKO PURWANTO Bin H. AKIP (ALM) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 17921/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika golongan I;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya