Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I HARIYANTO Alias YANTO Bin SUKARI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II ASHADI Alias AS Bin MASKAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan September 2019 atau pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Pinggir Jalan A. Yani Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I |