| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Hutang tertanggal 02 Oktober 2016 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1190 / Desa Sidokumpul, seluas 134 M?2;, terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, milik Tergugat I;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 273 / Desa Lawang, seluas 268 M?2;, terletak di Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, milik Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan WANPRESTASI;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat sebesar Rp 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara sukarela obyek jaminan berupa:
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 1190 / Desa Sidokumpul, seluas 134 M?2;, terletak di Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, milik Tergugat I;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 273 / Desa Lawang, seluas 268 M?2;, terletak di Desa Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, milik Tergugat I;
untuk dilakukan penjualan melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan kuasa Penjual Pengadilan Negeri Surabaya selaku Penjual yang hasilnya digunakan sebagai pelunasan hutang dan kewajiban Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi dan perintah putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini diucapkan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|