Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1147/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Okt. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LAVINSA NGESTI PURBA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | LAVINSA NGESTI PURBA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NURMAN KURNIAWAN | 2 | SUSYLAWATI, SE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; --------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi kepada penggugat ; -----------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.8; ---
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; --------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.10; ------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; -----------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |