Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.Bth/2025/PN Sby 1.P. DIDIK RIYANTO
2.STF SONY WIJAYANTO
1.E LILIK INDRAYANTO,
2.DWI ASTUTIK
3.AGUSTINUS SUDARNO
4.PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG WARU
5.Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
6.LEONI NATALIA KUSUMADJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 427/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P. DIDIK RIYANTO
2STF SONY WIJAYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISYA JULIANTO, S.H., M.H.P. DIDIK RIYANTO
2ISYA JULIANTO, S.H., M.H.STF SONY WIJAYANTO
Tergugat
NoNama
1E LILIK INDRAYANTO,
2DWI ASTUTIK
3AGUSTINUS SUDARNO
4PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG WARU
5Pemerintah RI c.q. Departemen Keuangan c.q. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi c.q. Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surabaya
6LEONI NATALIA KUSUMADJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan perbuatan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III yang tanpa persetujuan seluruh ahli waris AGNES HARTATI, mengagunkan harta waris berupa tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya adalah perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan batal demi hukum perjanjian kredit No. 1 tanggal 3 Maret 2015 dan perpanjangan perjanjian yang mengagunkan harta Bersama Terlawan III dan almarhum  AGNES HARTATI yang dibuat tanpa persetujuan seluruh ahli waris AGNES HARTATI berupa tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya.
  5. Menyatakan perbuatan Terlawan IV dan Terlawan V yang mengetahui adanya permasalahan waris dalam proses pengagunan tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya namun tetap melakukan Pelelangan, adalah perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Terlawan VI bukan pembeli yang beritikad baik.
  7. Menyatakan batal demi Hukum pelelangan atas tanah dan bangunan yang terletak Jl. Nginden Kota I/5 Surabaya atas nama TERLAWAN III dengan alas hak sertifikat Hak Milik (SHM) No. 343/Kelurahan Baratajaya sebagaimana termuat dalam risalah lelang No. 3073/10.01/2024.01 tanggal 20 November 2024.
  8. Membatalkan peralihan hak atas tanah SHM No.343 dengan NIB 12.39.000011858,0 atas nama Terlawan VI untuk dikembalikan kekondisi semula sebagaimana dalam SHM  No. 343/Kelurahan Baratajaya atas nama Terlawan III.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak