| Dakwaan |
. DAKWAAN :
KESATU
--------Bahwa ia terdakwa ROFI’UDIN BIN HARI SUSANTO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Di depan Gudang SPX Express Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh sdr. SUPRIYONO (DPO) melalui whatsapp untuk mengambil ranjauan Narkotika jenis sabu, selanjutnya sepulung terdakwa kerja sekira pukul 17.45 Terdakwa menghubungi Sdr. SUPRIYONO untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah berada di Jalan Tumapel lalu sdr. SUPRIYONO mengirimkan share loc dan gambar Narkotika jenis sabu dengan berat + 4 (empat) ons yang sudah diranjau untuk terdakwa ambil. Selanjutnya setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa membawanya pulang ke rumah Dsn. Oanjunan Desa Panjunan Kec. Duduk Sampean Kab. Gresik, kemudian sesuai perintah dari sdr. SUPRIYONO terdakwa telah berhasil meranjau 13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 41 (empat puluh satu) gram dengan upah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per onsnya.
- Bahwa selanjutnya Pada hari kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Dicky Lesfury dan Saksi Hari Santoso yang sebelumnya mendapatkan Informasi Masyarakat sehubungan dengan adanya peredaran Narkotika Jenis sabu di wilayah Surabaya, melakukan penangkapan Terdahap Terdakwa di Di depan Gudang SPX Express Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti beripa 1 (satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,907 gram, 1 (satu) buah Microtibe Uk. Sedang, 1 (satu) buah Tas Ukuran Kecil warna Hitam Merk Heymen, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro warna Midnight Green, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A60 warna purple
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya di Dsn. Panjunan Desa Panjunan Kec. Duduk Sampean Kab. Gresik, dan pada saat didalam rumah terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 99,905 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 100,020 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 49,412 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 39,925 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,923 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18, 951 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,962 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 5,214 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 4,986 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,488 gram
• 1 (satu) pack Microtube uk. Sedang
• 2 (dua) buah timbangan
• 1 (satu) bendel plastic klip Uk. besar
• 1 (satu) bendel plastic klip Uk, kecil
• 6 (enam) buah sendok besi tanpa merk
• 1 (satu) buah skrop dari sedotan
• 1 (satu) buah Palu besi tanpa merk
• 1 (satu) buah Dus book Handphone warna kurning merk realme.
- Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09680/NNF/2024 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 29941/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,905 gram;
? 29942/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 100,020 gram;
? 29943/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 49,412gram;
? 29944/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 39,925 gram;
? 29945/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,923 gram;
? 29946/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + + 18, 951 gram;
? 29947/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,962 gram;
? 29948/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,214 gram;
? 29949/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,986 gram;
? 29950/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,488 gram;
? 29951/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,907 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 29941/2025/NNF s.d 29951/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa ROFI’UDIN BIN HARI SUSANTO pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu bulan Oktober 2025, atau setidak tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat Di depan Gudang SPX Express Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yaitu Saksi Dicky Lesfury dan Saksi Hari Santoso yang sebelumnya mendapatkan Informasi Masyarakat sehubungan dengan adanya peredaran Narkotika Jenis sabu di wilayah Surabaya, melakukan penangkapan Terdahap Terdakwa di Di depan Gudang SPX Express Osowilangun Jl. Tambak Osowilangun Kel. Tambak Osowilangun Kec. Benowo Kota Surabaya, lalu pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti beripa 1 (satu) kantong plastic narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,907 gram, 1 (satu) buah Microtibe Uk. Sedang, 1 (satu) buah Tas Ukuran Kecil warna Hitam Merk Heymen, 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro warna Midnight Green, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A60 warna purple
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa kerumahnya di Dsn. Panjunan Desa Panjunan Kec. Duduk Sampean Kab. Gresik, dan pada saat didalam rumah terdakwa petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa :
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 99,905 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 100,020 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 49,412 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 39,925 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,923 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18, 951 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 18,962 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 5,214 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 4,986 gram
• 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 1,488 gram
• 1 (satu) pack Microtube uk. Sedang
• 2 (dua) buah timbangan
• 1 (satu) bendel plastic klip Uk. besar
• 1 (satu) bendel plastic klip Uk, kecil
• 6 (enam) buah sendok besi tanpa merk
• 1 (satu) buah skrop dari sedotan
• 1 (satu) buah Palu besi tanpa merk
• 1 (satu) buah Dus book Handphone warna kurning merk realme.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kirminalistik No. Lab.: 09680/NNF/2024 tanggal 27 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan HANDI PURWANTO,S.T dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
? 29941/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,905 gram;
? 29942/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 100,020 gram;
? 29943/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 49,412gram;
? 29944/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 39,925 gram;
? 29945/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,923 gram;
? 29946/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + + 18, 951 gram;
? 29947/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 18,962 gram;
? 29948/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 5,214 gram;
? 29949/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 4,986 gram;
? 29950/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 1,488 gram;
? 29951/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,907 gram;
Dengan Kesimpulan barang bukti Nomor 29941/2025/NNF s.d 29951/2025/NNF adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indoneisa No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |