Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon (MISBAHAH) adalah wali yang sah dan Pemohon (MISBAHAH) mewakili kepentingan 2 (dua) anak kandungnya yang masih dibawah umur/ belum dewasa yang bernama MUHAMMAD RHESTU BUMI, Laki-laki, lahir di Surabaya, pada tanggal 22-12-2016 yang saat ini berumur 9 Tahun dan RHAESA KUSUMA, Perempuan, lahir di Surabaya, pada tanggal 24-02-2018 yang saat ini berumur 7 tahun
- Memberikan ijin kepada Pemohon (MISBAHAH) untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur/ belum dewasa tersebut untuk menjual tanah dan bangunan seluas 60 M2 (Enam Puluh Meter Persegi) yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik, Kecamatan Driyorejo, Desa Mojosarirejo sebagaimana dimaksud di SERTIPIKAT HAK MILIK NIB. 12.09.000019785.0 dengan Pemegang Hak 1. Misbahah, 2. Rhaesa Kusuma dalam perwalian Misbahah 3. Muhammad Rhestu Bumi dalam perwalian Misbahah.
- Membebankan Biaya perkara yang timbul kepada Pemohon.
|