Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2454/Pid.B/2025/PN Sby 1.AHMAD MUZAKKI SH
2.Karimudin, S.H.
R. HARI BANGUN SUCAHYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2454/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.5984/M.5.10.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD MUZAKKI SH
2Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. HARI BANGUN SUCAHYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO, pada hari  Selasa tanggal 01 Maret 2022 s/d tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Toto Maxima Sejahtera Jl. Darmo Permai Utara XVI No.11  Surabaya   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2022 saksi Hendria Wisma  sebagai karyawan quality control pada PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, disuruh oleh  saksi Toby Timotius selaku Komisaris pada PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA  mencari supplier ikan tuna beku olahan untuk di ekspor ke Negara Amerika Serikat, kemudian  saksi Hendria Wisma   menyampaikan kepada  saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo bahwa  terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO  merupakan supplier ikan tuna beku  yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Pebruari 2025, terdakwa bertemu dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo, saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa mempunyai  pengolahan ikan tuna miliknya yang berlokasi  di Biak dan Sorong Papua, serta ikan tuna sudah siap, atas penyampaian terdakwa tersebut membuat saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo percaya dan tergerak hatinya untuk memesan Ikan Tuna kepada Terdakwa, untuk meyakinkan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo terdakwa menyanggupi dan menyepakati antara terdakwa dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo, sebagai berikut :
  1. Terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO bisa menyediakan ikan tuna beku sesuai permintaan dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, yaitu 2 (dua) Kontainer 20 feet, yaitu estimasi 12 Ton ikan tuna beku tiap Kontainer.
  2. Harga ikan tuna beku / Kg (per Kilogram)
  3. Lokasi pengiriman ikan tuna beku, yaitu dari Sorong Papua Barat dan dari Biak Manokwari.
  4. Serta pembayaran dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya secara bertahap / termin, sebagai berikut :
  • Tanda jadi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga jual;
  • Saat memulai produksi sebesar 30 % (tiga puluh persen);
  • Setelah quantity mencapai separuh (50%), sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container berangkat dari Sorong / Biak sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container tiba di pabrik pengolahan PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA di Tuban, dan dilakukan pengecekan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Bahwa harga yang telah disepakati antara terdakwa dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo untuk ikan tuna sebanyak 24 Ton / 2 (dua) kontainer 20 feet adalah sebagai berikut :
  1. Dari Sorong Papua Barat :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per kilogram;
  1. Dari Biak Manokwari :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Ikan Tuna Loin Co di kantor PT. Toto Maxima Sejahtera alamat Jl. Darmo Permai Utara XVI No.11 Surabaya, dengan isi surat sebagai berikut :
  1. Saya selaku PIHAK PERTAMA sebagai penyedia IKAN TUNA LOIN CO BEKU, dan PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya selaku PIHAK KEDUA sebagai pembeli IKAN TUNA LOIN CO BEKU yang menyiapkan dana untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA;
  2. Perjanjian kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak. Apabila ada pembatalan sepihak, harus ada pemberitahuan tertulis dalam waktu 3 bulan kedepan dari pihak yang melakukan pembatalan;
  3. Untuk harga IKAN TUNA LOIN CO BEKU disepakati dengan rincian sebagai berikut :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah);
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah);
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
  1. Pengiriman disepakati melalui jalur laut dari Biak ke Surabaya menggunakan container Reefer, dan biaya expedisi ditanggung oleh PIHAK PERTAMA;
  2. Pengiriman pertama dilakukan pada pertengahan bulan April;
  3. Pembayaran dilakukan melalui Bank kedua belah pihak dari invoice tangihan yang akan diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA;
  4. Cara pembayaran dari PIHAK KEDUA dilakukan beberapa tahap sebagai berikut:
  • Tanda jadi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga jual;
  • Saat memulai produksi sebesar 30 % (tiga puluh persen);
  • Setelah quantity mencapai separuh (50%), sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container berangkat dari Biak sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container tiba di pabrik pengolahan di Tuban dan dilakukan pengecekan oleh PIHAK KEDUA, sebesar 20 % (dua puluh persen);

Selanjutnya terdakwa juga menandatangani 2 (dua) lembar Purchase Order (PO) nomor: 2202004 dan 2202005 dengan isi PO :

        1. Purchase Order No. 2202004, tanggal 28 Februari 2022 :
  • Pembeli PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya;
  • Item ikan Tuna :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Pengiriman antara akhir bulan Maret 2022 s/d pertengahan bulan April 2022 dari Sorong Papua Barat;
  • Harga tersebut diatas sudah termasuk biaya kirim ke tempat tujuan di CNF Surabaya, dengan estimasi 12 Ton ikan tuna beku dan 1 (satu) Kontainer 20 feet;
        1. Purchase Order No. 2202005, tanggal 28 Februari 2022 :
  • Pembeli PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya;
  • Item ikan Tuna :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Pengiriman pertengahan bulan April 2022 dari Biak manokwari;
  • Harga tersebut diatas sudah termasuk biaya kirim ke tempat tujuan di CNF Surabaya, dengan estimasi 12 Ton ikan tuna beku dan 1 (satu) Kontainer 20 feet;
  • Bahwa  pada tanggal 28 Februari 2022, PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA  melakukan pembayaran kepada terdakwa dari rekening CIMB NIAGA nomor: 800176120100 atas nama PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA ke rekening BCA milik terdakwa nomor: 7210309581 atas nama R. HARI BANGUN SUCAHYO, dengan rincian :
  • 10% tanda jadi pembelian loin tuna co dibayarkan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp. 138.000.000,-
  • 30% saat mulai produksi sudah dibayarkan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp. 432.000.000,-
  • 20% setelah quantity mencapai 50% sudah dibayarkan pada tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp. 255.000.000,- dan pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 75.000.000,-
  • 20% setelah container berangkat dari Biak belum terlaksana pembayaran.
  • 20 % setelah container tiba di pabrik pengolahan di Tuban dan QC pihak kedua belum terlaksana pembayaran.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran kepada terdakwa, hingga bulan Agustus 2022 terdakwa tidak mengirimkan ikan tuna yang dipesan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA sesuai dengan Purchase Order (PO) yang telah disepakati, sehingga PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA menugaskan saksi Hendria Wisma untuk pergi ke tempat pengolahan ikan tuna di Sorong Papua Barat guna memastikan kebenaran pengolahan ikan tuna yang terdakwa kerjakan. Sesampainya di Sorong Papua Barat saksi Hendria Wisma tidak ditemui terdakwa hanya  bertemu dengan 2 (dua) orang yang mengaku karyawan terdakwa dan saksi Hendria Wisma melihat di tempat tersebut sedang proses pengolahan ikan tuna beku dengan jumlah sekira 5 Ton / dibawah 1 (satu) Kontainer (estimasi 12 Ton). Kemudian saksi Hendria Wisma menghubungi terdakwa terkait hal tersebut lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hanya bisa menghasilkan ikan tuna beku sebanyak kurang lebih 5 Ton karena ikan di Sorong kecil-kecil dan akan dijual kepada orang lain di Sorong Papua, dan hasil penjulan ikan tersebut tidak disetorkan kepada PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA.  Atas penyampaian terdakwa tersebut saksi Hendria Wisma meminta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), yang telah diterimanya namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan tertulis untuk pembatalan pengiriman.
  • Bahwa faktanya terdakwa memulai usaha / produksi pengolahan ikan tuna beku sekira bulan Maret 2022 setelah menerima uang pembayaran dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA dengan jumlah total sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhan ikan tuna beku yang dipesan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP. ---------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO, pada hari  Selasa tanggal 01 Maret 2022 s/d tanggal 29 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Toto Maxima Sejahtera Jl. Darmo Permai Utara XVI No.11  Surabaya   atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Februari 2022 saksi Hendria Wisma  sebagai karyawan quality control pada PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, disuruh oleh  saksi Toby Timotius selaku Komisaris pada PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA  mencari supplier ikan tuna beku olahan untuk di ekspor ke Negara Amerika Serikat, kemudian  saksi Hendria Wisma   menyampaikan kepada  saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo bahwa  terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO  merupakan supplier ikan tuna beku  yang dibutuhkan oleh perusahaan.
  • Selanjutnya pada tanggal 2 Pebruari 2025, terdakwa bertemu dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo, saat pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan bahwa mempunyai  pengolahan ikan tuna miliknya yang berlokasi  di Biak dan Sorong Papua, serta ikan tuna sudah siap,  untuk meyakinkan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo terdakwa menyanggupi dan menyepakati antara terdakwa dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo, sebagai berikut :

1). Terdakwa R. HARI BANGUN SUCAHYO bisa menyediakan ikan tuna beku sesuai permintaan dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, yaitu 2 (dua) Kontainer 20 feet, yaitu estimasi 12 Ton ikan tuna beku tiap Kontainer.

2).  Harga ikan tuna beku / Kg (per Kilogram)

3). Lokasi pengiriman ikan tuna beku, yaitu dari Sorong Papua Barat dan dari Biak Manokwari.

4). Serta pembayaran dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya secara bertahap / termin, sebagai berikut :

  • Tanda jadi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga jual;
  • Saat memulai produksi sebesar 30 % (tiga puluh persen);
  • Setelah quantity mencapai separuh (50%), sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container berangkat dari Sorong / Biak sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container tiba di pabrik pengolahan PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA di Tuban, dan dilakukan pengecekan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA, sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Bahwa harga yang telah disepakati antara terdakwa dengan saksi Toby Timotius dan saksi Tommy Budi Utomo untuk ikan tuna sebanyak 24 Ton / 2 (dua) kontainer 20 feet adalah sebagai berikut :
  1. Dari Sorong Papua Barat :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per kilogram;
  1. Dari Biak Manokwari :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Ikan Tuna Loin Co di kantor PT. Toto Maxima Sejahtera alamat Jl. Darmo Permai Utara XVI No.11 Surabaya, dengan isi surat sebagai berikut :
  1. Saya selaku PIHAK PERTAMA sebagai penyedia IKAN TUNA LOIN CO BEKU, dan PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya selaku PIHAK KEDUA sebagai pembeli IKAN TUNA LOIN CO BEKU yang menyiapkan dana untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA;
  2. Perjanjian kerja sama antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak. Apabila ada pembatalan sepihak, harus ada pemberitahuan tertulis dalam waktu 3 bulan kedepan dari pihak yang melakukan pembatalan;
  3. Untuk harga IKAN TUNA LOIN CO BEKU disepakati dengan rincian sebagai berikut :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah);
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah);
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
  1. Pengiriman disepakati melalui jalur laut dari Biak ke Surabaya menggunakan container Reefer, dan biaya expedisi ditanggung oleh PIHAK PERTAMA;
  2. Pengiriman pertama dilakukan pada pertengahan bulan April;
  3. Pembayaran dilakukan melalui Bank kedua belah pihak dari invoice tangihan yang akan diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA;
  4. Cara pembayaran dari PIHAK KEDUA dilakukan beberapa tahap sebagai berikut:
  • Tanda jadi sebesar 10 % (sepuluh persen) dari total harga jual;
  • Saat memulai produksi sebesar 30 % (tiga puluh persen);
  • Setelah quantity mencapai separuh (50%), sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container berangkat dari Biak sebesar 20 % (dua puluh persen);
  • Setelah container tiba di pabrik pengolahan di Tuban dan dilakukan pengecekan oleh PIHAK KEDUA, sebesar 20 % (dua puluh persen);

Selanjutnya terdakwa juga menandatangani 2 (dua) lembar Purchase Order (PO) nomor: 2202004 dan 2202005 dengan isi PO :

  1. Purchase Order No. 2202004, tanggal 28 Februari 2022 :
  • Pembeli PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya;
  • Item ikan Tuna :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per kilogram;
  • Pengiriman antara akhir bulan Maret 2022 s/d pertengahan bulan April 2022 dari Sorong Papua Barat;
  • Harga tersebut diatas sudah termasuk biaya kirim ke tempat tujuan di CNF Surabaya, dengan estimasi 12 Ton ikan tuna beku dan 1 (satu) Kontainer 20 feet;
  1. Purchase Order No. 2202005, tanggal 28 Februari 2022 :
  • Pembeli PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA Surabaya;
  • Item ikan Tuna :
  • Loin Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade C, ukuran berat 3 Kg keatas, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Lois Tuna Frozen CO, Grade A/B, ukuran berat 2 Kg - 2,9 Kg, harga Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Loin Tuna Forzen CO, Grade C, ukuran berat 2 Kg – 2,9 Kg, harga Rp. 97.000,- (Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) per kilogram;
  • Pengiriman pertengahan bulan April 2022 dari Biak manokwari;
  • Harga tersebut diatas sudah termasuk biaya kirim ke tempat tujuan di CNF Surabaya, dengan estimasi 12 Ton ikan tuna beku dan 1 (satu) Kontainer 20 feet;
  • Bahwa  pada tanggal 28 Februari 2022, PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA  melakukan pembayaran kepada terdakwa dari rekening CIMB NIAGA nomor: 800176120100 atas nama PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA ke rekening BCA milik terdakwa nomor: 7210309581 atas nama R. HARI BANGUN SUCAHYO, dengan rincian :
  • 10% tanda jadi pembelian loin tuna co dibayarkan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp. 138.000.000,-
  • 30% saat mulai produksi sudah dibayarkan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sebesar Rp. 432.000.000,-
  • 20% setelah quantity mencapai 50% sudah dibayarkan pada tanggal 28 Maret 2022 sebesar Rp. 255.000.000,- dan pada tanggal 29 Maret 2022 sebesar Rp. 75.000.000,-
  • 20% setelah container berangkat dari Biak belum terlaksana pembayaran.
  • 20 % setelah container tiba di pabrik pengolahan di Tuban dan QC pihak kedua belum terlaksana pembayaran.
  • Bahwa setelah dilakukan pembayaran kepada terdakwa, hingga bulan Agustus 2022 terdakwa tidak mengirimkan ikan tuna yang dipesan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA sesuai dengan Purchase Order (PO) yang telah disepakati, sehingga PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA menugaskan saksi Hendria Wisma untuk pergi ke tempat pengolahan ikan tuna di Sorong Papua Barat guna memastikan kebenaran pengolahan ikan tuna yang terdakwa kerjakan. Sesampainya di Sorong Papua Barat saksi Hendria Wisma bertemu dengan 2 (dua) orang karyawan terdakwa dan saksi Hendria Wisma melihat di tempat tersebut sedang proses pengolahan ikan tuna beku dengan jumlah sekira 5 Ton / dibawah 1 (satu) Kontainer (estimasi 12 Ton). Kemudian saksi Hendria Wisma menghubungi terdakwa terkait hal tersebut lalu terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hanya bisa menghasilkan ikan tuna beku sebanyak kurang lebih 5 Ton karena ikan di Sorong kecil-kecil dan akan dijual kepada pembeli di Sorong Papua, karena jika dikirim ke PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA akan mengalami kerugian pada biaya pengiriman. Atas penyampaian terdakwa tersebut saksi Hendria Wisma menyetujuinya lalu meminta kepada terdakwa untuk segera mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan tertulis untuk pembatalan pengiriman.
  • Bahwa faktanya terdakwa memulai usaha / produksi pengolahan ikan tuna beku sekira bulan Maret 2022 setelah menerima uang pembayaran dari PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA dengan jumlah total sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sehingga terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhan ikan tuna beku yang dipesan oleh PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA pada bulan April 2022.  
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. TOTO MAXIMA SEJAHTERA mengalami kerugian  sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP ----------

Pihak Dipublikasikan Ya