| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | PUTU EKA WISNIATI, S.H. | FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7190/M.5.43/Ft.1/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: SK-0025/Dir.A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Mutasi Karyawan PT Perikanan Indonesia baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor : 18 Tanggal 13 Desember 2017 yang dibuat di hadapatan Notaris Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn. di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0056551-AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 05 tanggal 07 November 2022 yang dibuat di hadapan Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn., Notaris di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0080508.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 November 2022, pada tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya Jalan Nilam Barat No. 16, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, SUBSIDAIR Bahwa ia Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: SK-0025/Dir.A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Mutasi Karyawan PT Perikanan Indonesia baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor : 18 Tanggal 13 Desember 2017 yang dibuat di hadapatan Notaris Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn. di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 05 tanggal 07 November 2022 yang dibuat di hadapan Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn., Notaris di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0080508.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 November 2022, pada tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya Jalan Nilam Barat No. 16, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu menguntungkan saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO sebesar Rp3.072.756.000,00 (tiga miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
