Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran milik PEMOHON dengan No. 6560/1983 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya yang tertulis dengan Nama MUHAMMAD EFENDI, dimana yang seharusnya benar adalah MUHAMAD EFENDI sesuai dengan dokumen KTP dengan NIK. 3578172005830002, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 3578170201084313, serta Kutipan Akta Nikah dengan No. 247/46/VII/2007 milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON dengan No. 6560/1983 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|