Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
146/Pdt.G.S/2025/PN Sby PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa 1.Nur Batin
2.Rudi Hermawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 146/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Cabang Surabaya Kusuma Bangsa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nur Batin
2Rudi Hermawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.226.355,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.   73.132.320,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.     2.831.535,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp.  75.963.855,-

(Tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  •   Tunggakan pokok                 : Rp.   5.000.000,-
  • Bunga Berjalan                                   : Rp.      262.500,-

 

  • Total Kewajiban                                  : Rp.    5.262.500,-

                         (Lima juta dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah)

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak