Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa terdakwa SAIFUL AGUS SALIM BIN JUMAI pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di depan SPBU Jalan Kebonsari Kota Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 5 Maret Tahun 2025 sekira pukul 09.00-Wib terdakwa menghubungi sdr Sarmento (DPO) menggunakan Hand Phone merk Nokia untuk memesan/membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 10.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr Sarmento dan ketemuan di SPBU Jalan Kebonsari Kota Surabaya dan pada saat terdakwa bertemu dengan Sarmento lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) lalu narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) gram diterima oleh terdakwa dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Pagesangan II-B/23 RT 08 RW 02 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya lalu dipecah-pecah menjadi 2 (dua) poket sedangkan 1 (satu) poket seberat 1 (satu) gram dipecah-pecah menjadi 5 (lima) poket dan sebanyak 3 (tiga) poket dijual oleh terdakwa kepada Edi, Japar dan Toyeng (DPO);
- Bahwa pada hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025 saksi Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Jalan Pagesangan II-B/23 RT 08 RW 02 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya sering digunakan tempat transansi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby dan Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret Tahun 2025 sekira pukul 02.06 Wib Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah terdakwa Jalan Pagesangan II-B/23 RT 08 RW 02 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya didalam dapur dibawah kompor ditemukan 4 (empat) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu masing seberat + 1.047 (satu koma nol koma empat tujuh) gram, ±0.154 (nol koma satu satu lima empat) gram, +0.145 (nol koma satu empat lima) gram, 0,162 (nol koma satu enam dua) gram. 1 (satu) timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) sendok plastic wana merah sedangkan 1 (satu) buah Hnad Phone merk Nokia dan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu ruiah) ditemukan di atas meja didalam kamar tempat tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor. SH.LAB 02271/NNF/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang dibuat oleh HADI PURWANTO, ST menyimpulkan sampel barang bukti nomor 06061/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 1.047 (satu koma nol koma empat tujuh) gram, sampel barang bukti nomor 06062/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto± 0.154 (nol koma satu satu lima empat) gram sampel barang bukti nomor 06063/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0.145 (nol koma satu empat lima) gram nol koma tujuh satu satu) gram, sampel barang bukti nomor 06064/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,162(nol koma satu enam dua) gram. Dan barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I tampa ijin dari yang berwenang
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------
Kedua
Atau
--------- Bahwa terdakwa SAIFUL AGUS SALIM BIN JUMAI pada lalu pada hari Sabtu tanggal 8 Maret Tahun 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidak dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pagesangan II-B/23 RT 08 RW 02 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya atau tidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari Jum'at tanggal 7 Maret 2025 saksi Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Jalan Pagesangan II-B/23 RT 08 RW 02 Kelurahan Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya sering digunakan tempat transansi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby dan Tim melakukan pengamatan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut, lalu pada hari Sabtu tanggal 8 Maret Tahun 2025 sekira pukul 02.00 Wib Agus Supriyanto, SH dan saksi Hadi Racha Bobby bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilanjutkan penggledahan di dalam rumah terdakwa Jalan Loak menyimpulkan sampel barang bukti nomor 06061/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1.047 (satu koma nol koma empat tujuh) gram, sampel barang bukti nomor 06062/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.154 (nol koma satu satu lima empat) gram sampel barang bukti nomor 06063/2025 NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +0.145 (nol koma satu empat lima) gram nol koma tujuh satu satu) gram, sampel barang bukti nomor : 06064/2025 NNF berupa: 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,162( nol koma satu enam dua) gram. Dan barang bukti tersebut adalah adalah benar positif narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak ijin dari berwenang.
------------ Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------ |