Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1168/Pdt.Bth/2025/PN Sby STENLY HANDOJONO ERIC KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1168/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1STENLY HANDOJONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Nasrudin Hamzah SH. MH.STENLY HANDOJONO
Tergugat
NoNama
1ERIC KUSUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan (Stenly Handojono) adalah Phak Ketiga yang berkepentingan terhadap objek sengketa berupa Sertipikat Hak Milik nomor : 132K atas nama Lani (Turut TerlAWAN I);

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan Eksekusi yang diajukan ole Terlawan (Eric Kumala) terhadap sertipikat Hak Milik Nomor 132K atas nama Lani sebelum adanya putusan perkara Wanprestasi Nomor : 1035/pdt.G/2025/PN. Sby yang berkekuatan hukum tetap (Incracht);

4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebagai jaminan yang sah dan dapat diletakkan sita persamaan bila Tergugat tidak melunasi kewajibannya tersebut diatas;

7. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara aquo;

8. Menghukum dan Memerintahkan Turut Terlawan III untuk melakukan  Pemblokir terlebih dahulu Objek Sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 132K yang terletak di Karang Asem IV No. 10 A Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Surabaya atas nama Lani sebelum perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);

9. Menghukum Terlawan atau Turut Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Terlawan;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak