Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Kamis, 15 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Moch Hariyanto | 2 | RR. Ani Mubiandani | 3 | Sutini | 4 | Moch Ansor | 5 | Suparto | 6 | Budi Santoso |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | Moch Hariyanto | 2 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | RR. Ani Mubiandani | 3 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | Sutini | 4 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | Moch Ansor | 5 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | Suparto | 6 | Dimas Tri Tunggal Wardhana Suaidy, S.H. | Budi Santoso |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV. PERINTIS GRAPHIC ART |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum Para Penggugat merupakan Karyawan / Pekerja Tetap Tergugat di CV PERINTIS GRAPHIC ART.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Para Penggugat saat masa kerjanya telah memasuki usia pensiun telah mengesampingkan pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013 jo Pasal 56 PP 35 Tahun 2021.
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Kompensasi atas PHK Karena Pensiun sesuai ketentuan PP 35 Tahun 2021 berupa :
- Uang Pesangon sebesar 1,75 kali.
- Uang Penghargaan masa Kerja sebesar 1 kali dan
- Uang Pengganti Hak sesuai dengan Pasal 40 ayat (4) PP No. 35 Tahun 2021 kepada Para Penggugat serta karena tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini terhitung sejak bulan Juni 2023 hingga proses sengketa aquo berakhir secara incrach sebesar Gaji /Penghasilan per bulan yang diterima tiap-tiap Para Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
- Memerintahkan kepada Pengadilan untuk meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam hal Ini kantor Tergugat atas nama CV.PERINTIS GRAPHIC ART yang beralamat Gayungsari Barat GA-20 Surabaya serta terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan Hak Milik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan diatas.
- Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |