| Petitum | 
				
 - Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
 
 - Menetapkan bahwa orang yang bernama :
 
 
 - Fadelan, sebagaimana tertulis di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 3578061510360002, Kartu Keluarga No.3578060301080320, Kutipan Akta Kelahiran tertanggal 10 September 2025, Sertifikat Hak Milik Nomor : 1297/K,  Sertifikat Hak Milik Nomor : 614/K;
 
 - Delan/Kusnan, sebagaimana tertulis di dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 192/73/VI/1959;
 
 - Pak Delan, sebagaimana tertulis di dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 3901.
 
 
 Adalah benar nama  satu orang yang sama yaitu Pemohon. 
 - Menetapkan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
 
  |