Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon / Saksi Korban untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/99/III/RES1.9/2025/Satreskrim, tanggal 6 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/III/RES.1.9/2025/Satreskrim tangal 6 Maret 2025 yang diterbitkan Termohon adalah tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/99/III/RES1.9/2025/Satreskrim, tanggal 6 Maret 2025 Jo. Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/99/III/RES.1.9/2025/Satreskrim tangal 6 Maret 2025;
- Memerintahkan dan/atau menghukum Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara pemalsuan surat dan/atau memasukan dan/atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik dan/atau menggunakan akta autentik yang isinya palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan ayat (2) dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan Para Terlapor / Pelaku SOEHARYANTO.S.H.,M.H. dan NJONO BUDIONO.;
- Memerintahkan dan/atau menghukum Termohon untuk MENETAPKAN STATUS TERSANGKA sdr. SOEHARYANTO.S.H.,M.M. dan sdr. NJONO BUDIONO dan melanjutkan rangkaian kegiatan penangkapan, penahanan dan pemberkasan dan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntutan Umum atas tindak pidana Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan peraturan perundang -undangan lain yang berkaitan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
|