Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.G/2025/PN Sby HIDAJAT TANAMA 1.PT. Bank Permata Tbk, PUSAT cq PT. Bank Permata Tbk Wilayah Surabaya;
2.PT Balai Lelang Star;
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) SURABAYA;
4.Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq.. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAJAT TANAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Takim SHHIDAJAT TANAMA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Permata Tbk, PUSAT cq PT. Bank Permata Tbk Wilayah Surabaya;
2PT Balai Lelang Star;
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) SURABAYA;
4Kementrian Negara Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Timur Cq.. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
  3. Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT yang berupa Sebidang Tanah, Seluas 250 M2 Dengan SHM No.: 2261, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung; Atas Nama HIDAjAT TANAMA, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Perum Taman Pondok Indah Jl. Pondok Wiyung Indah Selatan IV Blok SX4-15, Kota Surabaya, dan merupakan perbuatan yang terbukti telah tidak melaksanakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi) sehingga atas perjanjian  yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM;
  4. Menyatakan TERGUGAT II (PT.Balai Lelang Star) tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terutama dalam pelaksanaan lelang  tidak sesuai atas PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi)
  5. Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, sebesar Rp 1.765.281.700,-/Jaminan: Rp 882.640.850,-). tidak didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai (Appraisal) yang independen.
  6. Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang ekseskusi atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, terbukti telah tidak melaksanakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi), maka menyebabkan Batal Demi Hukum
  7. Menyatakan bahwa Penetapan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT adalah Batal Demi Hukum; dan
  8. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT pada tanggal 20 Mei  2025, secara hukum tidak dapat dilaksanakan,
  9. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam proses pra lelang eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT.

10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak