Petitum |
- Menyatakan Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan benar secara hukum semua dali-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
- Menyatakan TERGUGAT I, tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT yang berupa Sebidang Tanah, Seluas 250 M2 Dengan SHM No.: 2261, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung; Atas Nama HIDAjAT TANAMA, Berikut Bungunan Yang Berdiri Di Atasnya, Setempat di kenal dengan nama Perum Taman Pondok Indah Jl. Pondok Wiyung Indah Selatan IV Blok SX4-15, Kota Surabaya, dan merupakan perbuatan yang terbukti telah tidak melaksanakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi) sehingga atas perjanjian yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan TERGUGAT II (PT.Balai Lelang Star) tidak melaksanakan tahapan-tahapan pra lelang eksekusi yang sah secara hukum terutama dalam pelaksanaan lelang tidak sesuai atas PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi)
- Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, sebesar Rp 1.765.281.700,-/Jaminan: Rp 882.640.850,-). tidak didasarkan pada hasil penilaian Tim Penilai (Appraisal) yang independen.
- Menyatakan bahwa penetapan nilai limit harga lelang ekseskusi atas barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT, terbukti telah tidak melaksanakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG, sehingga tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian pada pasal 1320 KUHPerdata berkaitan dengan Syarat Obyektif ( atas causa halal tdk terpenuhi), maka menyebabkan Batal Demi Hukum
- Menyatakan bahwa Penetapan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT adalah Batal Demi Hukum; dan
- Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Lelang Eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT pada tanggal 20 Mei 2025, secara hukum tidak dapat dilaksanakan,
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah terbukti melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum dalam proses pra lelang eksekusi terhadap barang-barang jaminan (agunan) milik PENGGUGAT.
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a-quo ini |