Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1024/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH RIANTO Bin MARDISUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1024/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2619 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO Bin MARDISUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAN

No.Reg.Perkara : PDM –   2952 /M.5.10/Eku.2/04/2025

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                           :     RIANTO bin MARDISUN                                        

Tempat lahir                 :     Jombang

Umur/tgl. Lahir              :     54 Tahun / 16 Juni 1971

Jenis kelamin               :     Laki-laki

Kebangsaan                 :     Indonesia

Tempat tinggal             :     Jalan Bogen No. 30 RT.009 RW.004 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya

Agama                         :     Islam

Pekerjaan                     :     Kuli Bangunan

Pendidikan                   :     SMK

                    

B.   RIWAYAT PENAHANAN :

1. Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025;

2. Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025 ;

3. Penuntut Umum               : Rutan, sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei .2025;

 

C.   DAKWAAN :

 

      PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa RIANTO bin MARDISUN pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung kopi Djoedjoegan Jalan Jagiran Tambaksari Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari terdakwa yang suka bertaruh atau berjudi jenis judi pertandingan sepakbola sejak bulan Desember 2024, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang sudah biasa bermain judi bola mendatangi warung kopi Djoedjoegan Jalan Jagiran Tambaksari Kota Surabaya dikarenakan pada saat itu ada pertandingan Persebaya melawan Persib Bandung, kemudian saat menunggu tersebut terdakwa diajak saudara PURWANTO (DPO) dengan mengatakn “Ayo Pegang Apa ?”, dan terdakwa menjawab “pegang Bandung”, akhirnya terdakwa dan saudara PURWANTO sepakat untuk bertaruh masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah pertandingan ternyata Persib kalah dari Persebaya akhirnya terdakwa menyerahkan uang taruhan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara PURWANTO. Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis pertandingan bola tersebut kadang-kadang, kalau ada pertandingan saja, dan biasanya uang taruhan dalam judi pertandingan bola tersebut antara Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- ; 
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN dan saksi AMINULLOH, SH., MH. selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan terdakwa telah mengakui perbuatannya hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polrestabes untuk diproses lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis pertandingan bola tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan judi tersebut bersifat untung-untungan sebagai mata pencaharian terdakwa, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis pertandingan bola tersebut tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang.

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.-

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa MOCH AGUS ARDIANSYAH Bin M ZAINI sebagaimana waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan pertama diatas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303 ayat 1 ke-3, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa berawal dari terdakwa yang suka bertaruh atau berjudi jenis judi pertandingan sepakbola sejak bulan Desember 2024, kemudian pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang sudah biasa bermain judi bola mendatangi warung kopi Djoedjoegan Jalan Jagiran Tambaksari Kota Surabaya dikarenakan pada saat itu ada pertandingan Persebaya melawan Persib Bandung, kemudian saat menunggu tersebut terdakwa diajak saudara PURWANTO (DPO) dengan mengatakn “Ayo Pegang Apa ?”, dan terdakwa menjawab “pegang Bandung”, akhirnya terdakwa dan saudara PURWANTO sepakat untuk bertaruh masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah pertandingan ternyata Persib kalah dari Persebaya akhirnya terdakwa menyerahkan uang taruhan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara PURWANTO. Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian jenis pertandingan bola tersebut kadang-kadang, kalau ada pertandingan saja, dan biasanya uang taruhan dalam judi pertandingan bola tersebut antara Rp. 50.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- ; 
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh saksi ANDIK ENDRO SETIAWAN dan saksi AMINULLOH, SH., MH. selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan terdakwa telah mengakui perbuatannya hingga akhirnya terdakwa dibawa ke Polrestabes untuk diproses lanjut ;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis pertandingan bola tersebut dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan judi tersebut bersifat untung-untungan, sedangkan terdakwa dalam melakukan permainan judi jenis pertandingan bola tersebut tanpa mendapat izin dari Instansi Pemerintah yang berwenang.

                                                                                                                                              

 -----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP Jo. Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Perjudian

Pihak Dipublikasikan Ya