Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.IBRAHIM 2.H. ZAINURI |
PT KELOLA MINA LAUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU tersebut; 2. Menetapkan PT. Kelola Mina Laut dengan alamat Dusun Lobuk RT 11 RW 02, Desa Lobuk, Kec. Bluto, Kabupaten Sumenep dan dengan alamat Jl. KIG Raya Selatan Kav. C-5, Kawasan Industri Gresik, Gresik dalam keadaan PKPU sementara selama 45 (empat puluh lima) hari; 3. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas; 4. Mengangkat: 1) Sdr. ARIS BUDI, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-261AH.04.03-2021 yang beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jl. Raya Klampis Jaya Surabaya; 2) Sdr. RUDY INDRAJAYA, S.H., M.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-276 AH.04.03-2020 yang beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jl. Raya Klampis Jaya Surabaya; 3) Sdr. SYARIR, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-103AH.04.06-2022 yang beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jl. Raya Klampis Jaya Surabaya; 4) Sdr. RIA DWIKA PUTRI S, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-594AH.04.03-2021 yang beralamat Kantor di Ruko Klampis Square Blok C27, Jl. Raya Klampis Jaya Surabaya; 5) Sdr. M. AGUNG BUDIMAN, S.H., Kurator dan Pengurus terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-565AH.04.03-2021 yang beralamat Kantor di Ruko 21 Klampis Blok E-15, Jl. Arief Rahman Hakim 51, Surabaya; Sebagai Tim Pengurus; 5. Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |