Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby PUTU EKA WISNIATI, S.H. TRIANGGA SETYAYANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 403 /M.5.43/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIANGGA SETYAYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa TRI ANGGA SETYAYANA selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 secara bersama -sama dengan saksi DENNY KURNIAWAN, S.H selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 (berkas perkara terpisah), saksi YULIATIN ALI S, IR, MM (terpidana dalam perkara yang sama) selaku ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP (terpidana dalam perkara yang sama) selaku sekretaris Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur dan Saksi WIWIK INDRAWATI (terpidana dalam perkara yang sama) selaku pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa TRI ANGGA SETYAYANA selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 secara bersama-sama dengan saksi DENNY KURNIAWAN, S.H selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 (berkas perkara terpisah), Saksi YULIATIN ALI S, IR, MM (Terpidana dalam Perkara yang sama) selaku ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019, Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP (Terpidana dalam Perkara yang sama) selaku sekretaris Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019, Saksi WIWIK INDRAWATI (Terpidana dalam Perkara yang sama) selaku pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/03/V/1995 tanggal 11 Mei 1995, pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya