Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN BIN AMINURAHMAN pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos No.1 Jl. Simolawang Gg I No. 83, Kec. Simokerto, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa menggunakan HP merk INFINIX Nosim : 083832236767 menghubungi Sdr. SOFI HIDAYAT (BANDAR/DPO) melalui chat WA untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak ±25 (dua puluh lima) gram, namun Terdakwa baru memiliki uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian saudara SOFI HIDAYAT (BANDAR/DPO) menyanggupinya dan menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Desa Baipajung, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan, selanjutnya Terdakwa lalu menuju Desa Baipajung, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan menggunakan kendaraan mobil Honda Jazz warna putih Nopol : M 1492 HF milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.05 WIB di hari yang sama, Terdakwa lalu menghubungi Sdr. SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) dengan tujuan untuk menanyakan berapa sisa sabu yang dibawa, lalu Sdr. SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) menyampaikan bahwa sabu yang dibawa sudah habis. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa kemudian menyuruh SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) untuk datang ke kediamannya guna mengambil persediaan sabu ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 pukul 01.30 WIB, Terdakwa tiba di Desa Baipajung, Kec. Tanah Merah, Kab. Bangkalan dan bertemu dengan Sdr. SOFI HIDAYAT (BANDAR/DPO). Kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Sdr. SOFI HIDAYAT (BANDAR/DPO), dan Sdr. SOFI HIDAYAT (BANDAR/DPO) lalu menyerahkan 5 (lima) bungkus plastik Klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing plastiknya ±5 (lima) gram, dengan berat Total keseluruhan ±25 (dua puluh lima) gram yang saat itu dibungkus dengan isolasi / lakban warna Hitam kepada Terdakwa ;
- Bahwa setelah menerima Sabu, selanjutnya paket Sabu tersebut oleh Terdakwa dibawa menuju ke tempat kosnya yang beralamat di Jl. Simolawang Gg. No. 83, Kec. Simokerto, Surabaya untuk kemudian di simpan dan meletakkan Narkotika jenis Sabu tersebut disamping tempat tidurnya. Kemudian sekiranya pukul 09.00 WIB, Terdakwa lalu memecah/mengecak salah satu bungkus plastik isi 5 (lima) gram sabu tersebut menjadi 6 (enam) bagian/plastik klip dengan berat masing-masing ±1 (satu) gram per plastik yang ditujukan untuk nantinya siap diedarkan kembali oleh Terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya sekiranya pukul 14.00 WIB di hari yang sama, Sdr. SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) mendatangi kos Terdakwa. Kemudian didalam kos kamar No.1 Jl. Simolawang Gg. I No. 83, Kec. Simokerto, Surabaya, Terdakwa menjual 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ±5 (lima) gram per plastik, dengan berat total keseluruhan : ± 15 (limabelas) gram kepada Sdr. SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) dengan harga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per/satu gramnya, sehingga uang yang harus dbayarkan kepada Terdakwa yaitu total harga Rp 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Namun saat itu Sdr. SJAIFUL RAHMAN (tertangkap) baru membayar kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya Narkotika jenis Sabu yang tersisa, lalu dikonsumsi secara bertahap oleh Terdakwa hingga tersisa berupa : 7 (tujuh) poket Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto total ±8,158 gram dengan rincian berat netto masing-masing : ± 3,214 gram, ± 0,830 gram, ± 0,871 gram, ± 0,781 gram, ± 0,789 gram, ± 0,818 gram, ± 0,855 gram.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 02300/NNF/2025 pada Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05953/2025/NNF.- s/d 05959/2025 MNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAHMAN BIN AMINURAHMAN pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kos No.1 Jl. Simolawang Gg I No. 83, Kec. Simokerto, Kota Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
- 7 (tujuh) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 8,158 gram, dengan rincian berat Netto masing-masing : ± 3,214 gram, ± 0,830 gram, ± 0,871 gram, ± 0,781 gram, ± 0,789 gram, ± 0,818 gram, ± 0,855 gram;
- 1 (satu) Bungkus plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) Buah Kotak Tempat Rokok Dji Sam Soe warna Hitam;
- 1 (satu) Buah HP Merk Infinix Nosim : 083832236767;
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Jazz warna Putih Nopol : M 1492 HF.
- Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Kantor Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, No. Lab : 02300/NNF/2025 pada Kamis tanggal 13 Maret 2025 dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
- 05953/2025/NNF.- s/d 05959/2025 MNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |