|
|
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
|
|
|
- Persetujuan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 tahun 2020)
- Memberikan persetujuan dan pengesahan atas setiap tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal penandatanganan Keputusan tersebut dibuat, selama tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan
- Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
|
|
|
50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dengan hak suara hadir atau diwakili
|
|
|
HARBINDAR SINGH (Selaku pemegang saham) atau yang ditunjuk oleh PEMOHON
|
|
|
Di tempat kedudukan PT. AMES INDAH INTERNATIONAL atau di Kantor Notaris yang ditunjuk oleh PEMOHON
|
|
|
- iselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, setelah diserahkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kepada PEMOHON.
|