Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
917/Pid.Sus/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH PETER PRASETYO Alias PETER Anak Dari BUDI ARIFIN PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 917/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2265 / M.5.10.3 / Enz.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETER PRASETYO Alias PETER Anak Dari BUDI ARIFIN PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM –2620 / Enz .2 / 04 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

  Nama lengkap                          : PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO                            

       Tempat lahir                            : Surabaya                           

       Umur / Tgl. Lahir                      : 38  tahun / 16 Januari 1987  

       Jenis kelamin                           :    Laki-laki 

       Kebangsaan / Kewarganegaraan :    Indonesia.

       Tempat tinggal                        : Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya.

       Agama                                     : Katholik     

       Pekerjaan                                : Swasta (Karyawan PT. Bakrie Land)               

       Pendidikan                              : S-1 (jurusan komunikasi)                          

  1. PENAHANAN  :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  07 Februari 2025 s/d tanggal 26 Februari 2025  

-

 

-

-

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN

Penuntut Umum

:

 

:

:

 

 

Rutan, sejak tanggal  27 Februari 2025  s/d tanggal 07 April 2025

Rutan, sejak tanggal 08 April 2025 s/d tanggal 07 Mei 2025

Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 s/d tanggal 05 Mei 2025

C. DAKWAAN

Pertama

   Bahwa terdakwa  PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO pada hari Rabu  tanggal   5 Februari 2025 sekitar jam 08.00 Wib atau  setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari  tahun 2025, bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, SH dan saksi RIDHO ARBIYANTO  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu  tanggal 05 Februari 2025  sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari JHON (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar jam 20.000 di daerah Pasreah Bangkalan Kab. Madura dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Jumat  tanggal 14 Februari 2025 dengan  Nomor  : 01264 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 03222 / 2024 /NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,119 gram
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

 

                  Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

                                                         

                                                             ATAU

Kedua

 

 Bahwa terdakwa  PETER PRASETYO als PETER anak dari BUDI ARIFIN PRASETYO pada hari Rabu  tanggal   5 Februari 2025 sekitar jam 08.00 Wib atau  setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari  tahun 2025, bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri, perbuatan  dilakukan oleh terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut :

  •   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, SH dan saksi RIDHO ARBIYANTO  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu  tanggal 05 Februari 2025  sekitar pukul 08.00 Wib bertempat di rumah alamat Penjaringan Palm Indah V / NR No. 680 RT 003 / RW 012 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 0,119 gram, 3 (tiga) buah pipet kaca bersih, beberapa bendel klip plastik, sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap (bong), korek api gas, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah tas slempang warna hitam dan 1 (satu) buah HP Iphone warna hitam dengan nosim 082171217121.
  •  Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa mendapatkan narkotika jenisa sabu tersebut dari JHON (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
  •    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari Jumat  tanggal 14 Februari 2025 dengan  Nomor  : 01264 / NNF/ 2025, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, Bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 03222 / 2024 /NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat netto keseluruhan kurang lebih 0,119 gram.
  •    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium an PETER PRASETYO dengan nomor Reg. 015.05/ II / 2025 dengan hasil pemeriksaan screening test urine posistif mengandung AMPHETAMINE.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memakai  narkotika jenis sabu yang mengandung metamfetamina tersebut karena narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pengobatan dengan pendampingan dari lembaga Rehabilitasi Serta  pengembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia  laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan.

 

                      Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  ayat (1) huruf a  UU RI No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

 

 

                                                            Surabaya, 21  April  2025  

     PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

                                                                 DAMANG  ANUBOWO, SE, SH ,MH .

                                                                     Jaksa Madya   NIP. 19800718 200712 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya