| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
- Memerintahkan Tergugat I Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat
serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat .
- Memerintahkan Kepada Tergugat I, II Menangguhkan , Menghentikan seluruh Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap tanah obyek sengketa berupa Penjualan secara umum yaitu Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kota Surabaya Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme hukum yang benar Terhadap Obyek - obyek Sengketa .
- Memerintahkan Kepada Tergugat I, II,III untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- Memerintahkan Kepada Tergugat III untuk Tidak melakukan Tidakan hukum berupa Proses balik nama dan Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat I sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan Kepada Tergugat III untuk melaksanakan BLOKIR SENGKETA terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian Materiil sebesar Rp. 1,- dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,- .
- Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir Terhadap Obyek – Obyek Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
|