Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1218/Pdt.G/2025/PN Sby Tan Gunawan Sutanto 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kusuma Bangsa
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II ( ATR/BPN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1218/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tan Gunawan Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi Poernomo, SH., MHTan Gunawan Sutanto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kusuma Bangsa
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL ) SURABAYA
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II ( ATR/BPN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat  I, II, III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (Onrechmatlge daad) .
  3. Memerintahkan Tergugat I Untuk Memberikan Kebijakan Relaksasi  Restrukturisasi, RENEGOSIASI, RESHEDULING PEMBAYARAN  TUNGGAKAN POKOK KREDIT PENGGUGAT  yang Sesuai Dengan Kondisi Kemampuan Finansial Penggugat 

serta Dihapuskannya Kewajiban beban bunga dan Denda Guna Penyelesaian kewajiban Pembayaran Pokok Kredit Penggugat  .

  1. Memerintahkan  Kepada  Tergugat I, II   Menangguhkan  ,  Menghentikan seluruh Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap tanah obyek sengketa  berupa Penjualan secara umum  yaitu   Pelaksanaan Lelang Eksekusi Obyek Jaminan Hak Tanggungan     melalui   Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kota  Surabaya    Maupun Tindakan Mengalihkan Hak Kepada Pihak Ketiga ( Cessie) agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap Dengan Memperhatikan mengikuti prosedur pengalihan / pemindahtanganan asset sesuai dengan Prosedur hukum yang berlaku dan mekanisme  hukum yang benar Terhadap  Obyek  - obyek Sengketa .
  2. Memerintahkan Kepada Tergugat I, II,III  untuk Mengikuti Prosedur Pengalihan / Pemindahtanganan Aset yang Dilelang Ekseskusi Berdasarkan Hak Tanggungan sesuai Dengan Prosedur Hukum Yang Berlaku sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap.
  3. Memerintahkan Kepada  Tergugat III  untuk Tidak melakukan Tidakan hukum berupa Proses balik nama dan Tidak Menerbitkan Sertifikat Atas Nama Pemenang Lelang terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat I  sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap
  4. Memerintahkan Kepada Tergugat III untuk melaksanakan BLOKIR SENGKETA terhadap obyek sengketa yang dijaminkan Penggugat kepada Tergugat  sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian  Materiil sebesar Rp. 1,-  dan kerugian immaterial sebesar Rp.1,-  .
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Revindicatoir   Terhadap Obyek – Obyek  Sengketa yang dijaminkan Penggugat pada Tergugat :
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak