Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1192/Pid.Sus/2025/PN Sby ANGGRAINI SH ARDIKA YOGA SAPUTRA bin (ALM) INDRA YUSTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1192/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2201/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIKA YOGA SAPUTRA bin (ALM) INDRA YUSTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  2592 /M.5.10/Enz.2 /02/ 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap                   : ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm)

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 31 tahun / 26 Mei 1993

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Kemlaten XI / 1 RT 004 RW 006 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang

                                            Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam   

Pekerjaan                           : Swasta (Restaurant)    

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :

 

  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 17 Desember 2024 sampai dengan tanggal 05 Januari 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 06 Januari 2025 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2025
  • Perpanjangan Ketua PN I : Rutan sejak tanggal 15 Pebruari 2025 sampai dengan tanggal 16 Maret 2025
  • Perpanjangan Ketua PN II : Rutan sejak tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025
  • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 14 April 2025 sampai dengan tanggal 03 Mei 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 04 Mei 2025 sampai dengan tanggal 02 Juni 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm) pada tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di Jl. Kedurus Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --   

    

------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polsek Genteg bernama saksi JOKO SULISTIYO  dan saksi HARIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB sewaktu di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8  Kec. Wonokromo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi krista warna putih dengaan derat netto + 0,106 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA yag semuanya berdada didalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa bawa.

 

  ------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli melalui YM sebanyak ½ gram dengan pembayaran transfer sebesar Rp. 500.000 sewaktu di rumah TUWEK di Jl. Kemlaten X Surabaya dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara ranjau di dekat pabrik es batu yang tutup Jl. Kedurus Surabaya dan yang mengambil terdakwa sendiri. Kemudian sebagian sabu sabunya ada yang terdakwa jual ke teman terdakwa yang bernama panggilan TUWEK (belum tertangkap) dengan harga Rp. 350.000. Untuk sabu - sabu yang saya jual ke TUWEK , saya membaginya secara acak tanpa timbangan.

 

------ Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10573 / NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 29167/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 29168/2024/NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU :

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm) pada tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8  Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------     

   

------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polsek Genteg bernama saksi JOKO SULISTIYO  dan saksi HARIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB sewaktu di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8  Kec. Wonokromo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi krista warna putih dengaan derat netto + 0,106 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA yag semuanya berdada didalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa bawa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.

 

------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli melalui YM sebanyak ½ gram dengan pembayaran transfer sebesar Rp. 500.000 sewaktu di rumah TUWEK di Jl. Kemlaten X Surabaya dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara ranjau di dekat pabrik es batu yang tutup Jl. Kedurus Surabaya.

 

------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.

 

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10573 / NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt  dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 29167/2024/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,106 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 29168/2024/NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

            Surabaya, 21 Mei 2025

            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

               ANGGRAINI, SH.                                        

 JAKSA MADYA  NIP 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya