| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1192/Pid.Sus/2025/PN Sby | ANGGRAINI SH | ARDIKA YOGA SAPUTRA bin (ALM) INDRA YUSTANTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1192/Pid.Sus/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2201/M.5.10.3/Enz.2/04/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 2592 /M.5.10/Enz.2 /02/ 2025
Nama lengkap : ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 31 tahun / 26 Mei 1993 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kemlaten XI / 1 RT 004 RW 006 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta (Restaurant) Pendidikan : SMK
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm) pada tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di Jl. Kedurus Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polsek Genteg bernama saksi JOKO SULISTIYO dan saksi HARIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB sewaktu di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8 Kec. Wonokromo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi krista warna putih dengaan derat netto + 0,106 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA yag semuanya berdada didalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa bawa.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli melalui YM sebanyak ½ gram dengan pembayaran transfer sebesar Rp. 500.000 sewaktu di rumah TUWEK di Jl. Kemlaten X Surabaya dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara ranjau di dekat pabrik es batu yang tutup Jl. Kedurus Surabaya dan yang mengambil terdakwa sendiri. Kemudian sebagian sabu sabunya ada yang terdakwa jual ke teman terdakwa yang bernama panggilan TUWEK (belum tertangkap) dengan harga Rp. 350.000. Untuk sabu - sabu yang saya jual ke TUWEK , saya membaginya secara acak tanpa timbangan.
------ Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10573 / NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU : KEDUA :
------ Bahwa terdakwa ARDIKA YOGA SAPUTRA Bin INDRA YUSTANTO (alm) pada tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024, bertempat di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8 Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
------ Bahwa berawal dari Petugas Kepolisian dari Polsek Genteg bernama saksi JOKO SULISTIYO dan saksi HARIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 jam 21.30 WIB sewaktu di area parker restoran Bandar Tuna Jl. Kutai No. 8 Kec. Wonokromo Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi krista warna putih dengaan derat netto + 0,106 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat Kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram, 1 (satu) buah korek api, 1 unit handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) lembar kartu ATM BCA yag semuanya berdada didalam tas pinggang warna hitam yang terdakwa bawa yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
------ Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut membeli melalui YM sebanyak ½ gram dengan pembayaran transfer sebesar Rp. 500.000 sewaktu di rumah TUWEK di Jl. Kemlaten X Surabaya dan terdakwa mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara ranjau di dekat pabrik es batu yang tutup Jl. Kedurus Surabaya.
------ Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.
------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 10573 / NNF/ 2024 yang ditanda tangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Surabaya, 21 Mei 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANGGRAINI, SH. JAKSA MADYA NIP 19690820 198903 2 001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
