Dakwaan |
- DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I AHMAT CHOIRUL ANAM Bin ACHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AHLUL NAZAR HASYA Bin MOH. HASAN pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perak Barat No.81, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
-
- Bahwa awal mulanya pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pahlawan Surabaya Terdakwa II MUHAMMAD AHLUL NAZAR HASYA Bin MOH. HASAN yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nomor Polisi: W-6410-AT membonceng Terdakwa I AHMAT CHOIRUL ANAM BIN ACHMAT, kemudian Terdakwa II NAZAR mengajak Terdakwa I ANAM untuk mengambil HP milik orang lain agar mendapatkan uang untuk membeli minuman arak, lalu Terdakwa I ANAM menyetujui ajakan tersebut;
- Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perak Barat No. 81 Surabaya Saksi EKA KURNIAWATI yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi: W-6331-NCK membonceng 3 (tiga) orang anaknya yakni Sdr. RAFI berada di depan Saksi EKA, sedangkan Anak Korban REYSHA AQUILLA SAMANTHA Alias CACA, dan Anak Korban AISYAH SALSABILLA SAMANTHA Alias AIS di belakang Saksi EKA, yang mana pada saat itu Anak Korban CACA sedang menggenggam 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 warna hitam di tangan kirinya, kemudian Terdakwa I ANAM yang melihat HP yang sedang dipegang Anak Korban CACA tersebut meminta agar Terdakwa II NAZAR mendahului sepeda motor Saksi EKA dari sebelah kiri, dan tidak lama kemudian Terdakwa I ANAM berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 warna hitam milik Anak Korban CACA dengan cara tarik menarik secara paksa terlebih dahulu hingga sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi EKA oleng dan menyebabkan anak-anak dari Saksi EKA terjatuh sehingga mengalami luka lecet dan memar, namun pada akhirnya 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 warna hitam milik Anak Korban CACA tersebut oleh Terdakwa I ANAM dilempar ke pinggir jalan dekat trotoar, selanjutnya masyarakat sekitar yang melihat kejadian tersebut membantu Saksi EKA beserta anak-anaknya untuk membawa dan melaporkan Terdakwa I ANAM dan Terdakwa II NAZAR ke Kantor Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I AHMAT CHOIRUL ANAM Bin ACHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AHLUL NAZAR HASYA Bin MOH. HASAN mengambil 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 warna hitam milik Anak Korban REYSHA AQUILLA SAMANTHA Alias CACA tanpa izin terlebih dahulu;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I AHMAT CHOIRUL ANAM Bin ACHMAT bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AHLUL NAZAR HASYA Bin MOH. HASAN, Anak Korban REYSHA AQUILLA SAMANTHA Alias CACA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------- |