Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
380/Pdt.Bth/2025/PN Sby LILIK YULIATIN, Hj. 1.Ir. MULJADI TJAHJONO
2.ADITYA LUKITO
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 380/Pdt.Bth/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LILIK YULIATIN, Hj.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURURI, S.H., M.H.LILIK YULIATIN, Hj.
Tergugat
NoNama
1Ir. MULJADI TJAHJONO
2ADITYA LUKITO
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SURABAYA I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang SAH atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya;
  4. Menyatakan Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby, TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
  6. Menyatakan Tindak lanjut dari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya 06 Maret 2025 Nomor : 02/Eks/2023/PN.Sby jo. Nomor : 453/Pdt.G/2021/PN.Sby TIDAK BERKEKUATAN HUKUM dan karenanya harus DIBATALKAN.
  7. Menyatakan permohonan Eksekusi yang dimohonkan Terlawan I atas sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 1037/Kelurahan Lontar, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 10 April 1997 Nomor : 3457/1997, seluas 952 m2 (sembilan ratus lima puluh dua meter persegi) dengan Nomor Indentifikasi Bidang tanah (NIB) : 12471 terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Lontar, setempat dikenal Jalan Lontar Citra Raya No. 199 RT.01 RW.02, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya harus dinyatakan : NON-EKSEKUTABEL (Non- Executabel, Unenforceable) ;
  8. Menyatakan putusan perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun perlawanan / Verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  9. Menghukum Terlawan I , Terlawan II dan Terlawan III dan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam semua tingkat pemeriksaan ;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak