| Dakwaan |
PERTAMA
----------------Bahwa ia Terdakwa I EKO CAHYONO bin alm MISTAR HADI, Terdakwa II ANDITIO DARMADI bin (alm) SUTIKNO, Terdakwa III MOH SYAFIUDDIN bin (alm) M. YUSUF bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Achmad Yuri (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyuurip Surabaya aatau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : ------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, Saksi Murtono dan 1 (satu) tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan atas diri Terdakwa I EKO CAHYONO bin alm MISTAR HADI, Terdakwa II ANDITIO DARMADI bin (alm) SUTIKNO, Terdakwa III MOH SYAFIUDDIN bin (alm) M. YUSUF bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Achmad Yuri (Penuntutan Berkas Terpisah) di Exit Tol Banyuurip Surabaya.
- Bahwa bermula Saksi Achmad Yuri sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet mengkonfirmasi mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. Wawan dengan nomor telepon 085732303094. Pada saat Saksi Achmad Yuri menelpon justru yang mengangkat adalah Terdakwa III. Pada sekira jam 09.00 Wib, Saksi Achmad Yuri berangkat bekerja di Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya untuk mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan kemudian mengisi pada tangki Truck Pertamina Nopol N-9638-IU dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax. Pada sekira jam 12.56 Wib, Saksi Achmad Yuri menggunakan handphone khusus pengambilan BBM menelpon kepada Terdakwa III sepakat bertemu di titik lokasi Exit Tol Banyu-urip Surabaya untuk melakukan kegiatan pengurangan BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut dengan kencing.
- Bahwa selanjutnya, Saksi Achmad Yuri sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet menuju lokasi yang telah disepakati, kemudian menutup CCTV/ kamera yang ada di sebelah kirim atas kabin Truk Tangki Pertamina menggunakan solasi warna hitam. Tidak berselang lama, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL dan parkir di depan Truk Tangki Pertamina yang diparkirkan oleh Saksi Achmad Yuri. Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta Saksi Achmad Yuri sepakat untuk melakukan kencing dengan cara Saksi Achmad Yuri turun membuka box pelindung segel kran Truk Tangki Pertamina menggunakan kedua tangan tanpa alat. Saksi Achmad Yuri membuka segel menggunakan botol aqua yang Saksi Achmad Yuri potong lancip presisi sesuai dengan lubang pada kotak segel kran tangki, setelah kotak segel kran tangki terbuka, Saksi Achmad Yuri memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama saling memasang alat pengambilan (krop bongkaran) ke krop tangki yang dibawa pada penutup kran Truk Tangki Pertamina, sekaligus langsung membawa jerigen untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut kencing yang Saksi Achmad Yuri bawa. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membuka kran untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau kencing lalu memasukkan ke jerigen ukuran 20 liter dengan bergantian hingga sebanyak 13 (tiga belas) jerigen dengan pembagian 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Biosolar dan 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax untuk diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL. Setelah selesai, Saksi Achmad Yuri menutup kembali krop penutup pada tangki Truk Pertamina kemudian disegel.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak jenis subsidi Biosolar dengan cara membeli dari hasil pengurangan pada tangki Truk Pertamina atau kencing dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nilai dari 10 (sepuluh) jerigen, dan harga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atas nilai dari 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----------------Bahwa ia Terdakwa I EKO CAHYONO bin alm MISTAR HADI, Terdakwa II ANDITIO DARMADI bin (alm) SUTIKNO, Terdakwa III MOH SYAFIUDDIN bin (alm) M. YUSUF bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Achmad Yuri (Penuntutan Berkas Terpisah), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi pada bulan September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu yang tidak dapat diingat lagi di tahun 2025, bertempat di Exit Tol Banyuurip Surabaya aatau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan cara antara lain sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 14.00 Wib, Saksi Bianto, Saksi Ilham Akbar, Saksi Murtono dan 1 (satu) tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan atas diri Terdakwa I EKO CAHYONO bin alm MISTAR HADI, Terdakwa II ANDITIO DARMADI bin (alm) SUTIKNO, Terdakwa III MOH SYAFIUDDIN bin (alm) M. YUSUF bersama-sama dengan Saksi Imam Subeki (Penuntutan Berkas Terpisah) dan Saksi Achmad Yuri (Penuntutan Berkas Terpisah) di Exit Tol Banyuurip Surabaya.
- Bahwa bermula Saksi Achmad Yuri sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet mengkonfirmasi mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya kepada Sdr. Wawan dengan nomor telepon 085732303094. Pada saat Saksi Achmad Yuri menelpon justru yang mengangkat adalah Terdakwa III. Pada sekira jam 09.00 Wib, Saksi Achmad Yuri berangkat bekerja di Pertamina Patra Niaga yang beralamat di Jalan Perak Barat Nomor 277 Kecamatan Pabean Cantian Surabaya untuk mengambil Lampiran Operasional (LO) atau Surat Jalan kemudian mengisi pada tangki Truck Pertamina Nopol N-9638-IU dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar dan Pertamax. Pada sekira jam 12.56 Wib, Saksi Achmad Yuri menggunakan handphone khusus pengambilan BBM menelpon kepada Terdakwa III sepakat bertemu di titik lokasi Exit Tol Banyu-urip Surabaya untuk melakukan kegiatan pengurangan BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut dengan kencing.
- Bahwa selanjutnya, Saksi Achmad Yuri sebagai sopir dan Saksi Imam Subeki sebagai kernet menuju lokasi yang telah disepakati, kemudian menutup CCTV/ kamera yang ada di sebelah kirim atas kabin Truk Tangki Pertamina menggunakan solasi warna hitam. Tidak berselang lama, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III datang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL dan parkir di depan Truk Tangki Pertamina yang diparkirkan oleh Saksi Achmad Yuri. Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III serta Saksi Achmad Yuri sepakat untuk melakukan kencing dengan cara Saksi Achmad Yuri turun membuka box pelindung segel kran Truk Tangki Pertamina menggunakan kedua tangan tanpa alat. Saksi Achmad Yuri membuka segel menggunakan botol aqua yang Saksi Achmad Yuri potong lancip presisi sesuai dengan lubang pada kotak segel kran tangki, setelah kotak segel kran tangki terbuka, Saksi Achmad Yuri memanggil Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama dengan sengaja secara melawan hukum memiliki barang berupa Bahan Bakar Minyak jenis Biosolar dan Pertalite yang seharusnya dikirimkan pada lokasi tujuan di SPBU Margomulyo dan SPBU Osowilangon, diambil dengan para Terdakwa mulai memasang alat pengambilan (krop bongkaran) ke krop tangki yang dibawa pada penutup kran Truk Tangki Pertamina, sekaligus langsung membawa jerigen untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau biasa disebut kencing yang Saksi Achmad Yuri bawa. Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membuka kran untuk mengambil sebagian BBM jenis Biosolar dan Pertamax atau kencing lalu memasukkan ke jerigen ukuran 20 liter dengan bergantian hingga sebanyak 13 (tiga belas) jerigen dengan pembagian 10 (sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Biosolar dan 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax untuk diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Grandmax hitam Nopol: W-1424-VL. Setelah selesai, Saksi Achmad Yuri menutup kembali krop penutup pada tangki Truk Pertamina kemudian disegel.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dengan sengaja membeli barang berupa bahan bakar minyak hasil kencing yang dilakukan oleh Saksi Achmad Yuri dan Saksi Imam Subeki dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atas nilai dari 10 (sepuluh) jerigen, dan harga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) atas nilai dari 3 (tiga) jerigen BBM jenis Pertamax. Atas bahan bakar minyak hasil kencing tersebut dijual kembali oleh para Terdakwa kepada Sdr. Wawan.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |