Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
538/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Thimotius Andrianto, ST
2.Nabil Hasyim Thalib, S.Si
2.Prof. Dr. Ir. Isman Kadar, M.M
3.Paulus
4.Kepala Polda Jawa Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 538/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thimotius Andrianto, ST
2Nabil Hasyim Thalib, S.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHNIS MARTA, SHThimotius Andrianto, ST
2ACHNIS MARTA, SHNabil Hasyim Thalib, S.Si
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. Ir. Isman Kadar, M.M
2Paulus
3Kepala Polda Jawa Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Christantika Monica Dewi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT. Titans Makmur Tentram yang diwakili oleh Tergugat II dengan PT. Istiajaya Guna Perkasa yang diwakili oleh Tergugat I dibuat dihadapan Notaris R. Dewi Rini Herlina, SH., MH. adalah sah dan berkekuatan hukum
  4. Menyatakan penyerahan uang sebesar Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) berupa Cheque dari Tergugat I kepada Tergugat II adalah sah dan mengikat, serta pencairanya oleh Turut Tergugat I adalah sah dan mengikat
  5. Menyatakan Penyerahan Cheque Tergugat I kepada Tergugat II dan di cairkan oleh Turut Tergugat I yang kemudian ditransfer kerekening Penggugat I untuk memenuhi kewajiban Provisi dan komisi PT. Istiajaya Guna Perkasa yang tidak tercukupi dan sepersetujuan tergugat I uang Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah) untuk membiayai Proyek PT. Titans Makmur Tentram agar bisa memenuhi provisi dan komisi adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
  6. Menyatakan Tergugat I telah menerima kembali uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Tergugat I adalah sah dan mengikat
  7. Menyatakan Tergugat II menerima uang sebesar Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dari uang Tergugat I dan menjadi tanggung jawab Tergugat II kepada Tergugat I
  8. Menghukum Tergugat I untuk menerima uang sebesar Rp. 658.000.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah) sebagai pengembalian Penggugat I dan Penggugat II
  9. Menyatakan  Surat Pernyataan yang ditanda tangani Penggugat I dan Penggugat II serta Tergugat I tanggal 16 Maret 2025 pada point 2 telah disepakati dilakukan perdamaian adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat 
  10. Menyatakan Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/VI/RES.1.11/2023/SPKT/POLDA JATIM, tanggal 9 Juni 2024 atas nama Pelapor,Prof. DR. IR. H. ISMAN KADAR, MM termasuk dalam PRAEJUDICIAL, oleh karenanya sudah sepatutnya dihentikan hingga gugatan aquo mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai ketentuan Perma 1/1956 Jo pasal 81 KUH pidana Jo SEMA mahkamah Agung
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang ganti rugi materiel maupun in-materiel kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan diperhitungkan bunga sebesar 2 % sebulan sejak diputuskannya perkara ini hingga Tergugat I dan Tergugat II menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat pada posita No. 10  
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  13. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi;
  14. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita sebagaimana dimohonkan dalam Posita No. 
  15. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat ata sisi putusan ini
  16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul atas putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak