| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan;
- Menyatakan Penggugat adalah nasabah Tergugat, yang memiliki Rekening Tabungan BRI BRITAMA Bisnis dengan nomor 159201000021567 atas nama Welly Poedjianto;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik dana/uang sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) yang raib dari Rekening Tabungan Bank Rakyat Indonesia Britama Bisnis dengan nomor 159201000021567 atas nama Welly Poedjianto (Penggugat) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/Tergugat;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas raibnya uang simpanannya yang ada dalam rekening Tabungan BRI BRITAMA Bisnis No. 159201000021567 sebesar Rp. 2.287.537.238,-.
- Menghukum Tergugat, dalam waktu delapan hari sejak putusan perkara a quo diucapkan, untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian berupa bunga dan/atau hilangnya pemanfaatan dan/atau keuntungan yang diharapkan atas dana yang raib sebesar 2% perbulan dari nilai sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai seluruh ganti rugi dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dituntut dalam petitum angka 6 di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk mengganti rugi uang sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), terhitung sejak delapan hari setelah putusan ini dibacakan sampai seluruh uang ganti rugi sebagaimana dituntut dalam petitum angka 6 di atas dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|