Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1148/Pdt.G/2025/PN Sby WELLY POEDJIANTO PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1148/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WELLY POEDJIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomo Yohannes, S.H., M.Kn.WELLY POEDJIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan;
  4. Menyatakan Penggugat adalah nasabah Tergugat, yang memiliki Rekening Tabungan BRI BRITAMA Bisnis dengan nomor 159201000021567 atas nama Welly Poedjianto;
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik dana/uang sebesar Rp. 2.287.537.238,-  (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) yang raib dari Rekening Tabungan Bank Rakyat Indonesia Britama Bisnis dengan nomor 159201000021567 atas nama Welly Poedjianto (Penggugat) pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk/Tergugat;
  6. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian atas raibnya uang simpanannya yang ada dalam rekening Tabungan BRI BRITAMA Bisnis No. 159201000021567 sebesar Rp. 2.287.537.238,-.
  7. Menghukum Tergugat, dalam waktu delapan hari sejak putusan perkara a quo diucapkan, untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian berupa bunga dan/atau hilangnya pemanfaatan dan/atau keuntungan yang diharapkan atas dana yang raib sebesar 2% perbulan dari nilai sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), terhitung sejak tanggal 11 April 2023 sampai seluruh ganti rugi dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana dituntut dalam petitum angka 6 di atas;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat untuk mengganti rugi uang sebesar Rp. 2.287.537.238,- (dua miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), terhitung sejak delapan hari setelah putusan ini dibacakan sampai seluruh uang ganti rugi sebagaimana dituntut dalam petitum angka 6 di atas dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak