| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan bahwa PEMOHON yang bernama:
- WINOTO sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578102305740005;
- TAN, SOEN HWIE (WINOTO) berdasarkan Kutipan Akta Nikah PEMOHON No. 201/B/KCS/2004;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan MENYATAKAN nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari-hari adalah WINOTO berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578102305740005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 16 Agustus 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|