Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
554/Pdt.G/2025/PN Sby NYONYA MERAWATI SOEHARTO 1.SANTOSO SOEHARTO
2.WAHYUDI SUYANTO, SH, Notaris di Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 554/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYONYA MERAWATI SOEHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIEK DJALIYAH MA SURURI, SHNYONYA MERAWATI SOEHARTO
Tergugat
NoNama
1SANTOSO SOEHARTO
2WAHYUDI SUYANTO, SH, Notaris di Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap:
  3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 61/K, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.381 m2. GS Nomor 313/1978, tertanggal 01-03-1978, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 17-04-1978, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .
  4. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 899 terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.286 m2. GS tertanggal 16-07-1997 Nomor 7698/1997. Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 26-01-1998. Pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .Setempat dikenal dengan Jalan Pahlawan nomor 10.
  5. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 580, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 63 m2. SU/GS tertanggal 12-12-2000, Nomor 109/Aloon Aloon Contong/2000. Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota  Surabaya, tanggal 14-05-2001, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto. Setempat dikenal dengan Jalan Jalan Kramat Gantung Nomor: 29.
  6. Sebuah bangunan berdinding tembok, beratap genting, lengkap dengan bagian-bagiannya, yang berdiri diatas Sebidang Tanah Negara (bekas) Hak Guna Bangunan Nomor 460K terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 70 m2. SU/GS tertanggal 15-02-1988, Nomor 135/1988.Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 03-03- 1988, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto (ayah kandung Penggugat dan Tegugat).
  7. Menyatakan bahwa Pewaris/Bing Soeharto telah meninggal dunia tanggal 01 Oktober 2019 dan

meninggalkan ahli waris seorang isteri dan 4 (empat) orang anak yaitu :

  1. Ny. Marini (isteri), umur : 84 tahun ( 04-04-1940), pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, WNI, beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya,
  2. Kusumawati Soeharto (anak), umur : 62 tahun (25 Nopember 1962), WNA, tinggal di Amerika,
  3. Santoso Soeharto (anak), umur : 60 tahun (28 Januari 1964), pekerjaan :  karyawan swasta, WNI,  alamat : Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Alon-Alon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya (TERGUGAT-I).
  4. Merawati Sorharto (anak), umur : 59 tahun (3 Mei 1965), pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, WNI, Alamat : GREEN VILLE AW/21, Kel/Desa  Duri Kepa, Kecamatan Kebun Jeruk , Jakarta Barat (PENGGUGAT),
  5. Subagio Soeharto (anak), umur 55 tahun (29 Agustus 1969), pekerjaan : karyawan swasta, WNI, alamat : Jalan Pahlawan Nomor 10 Surabaya, RT/RW 001/005, Desa/Kel. Aloon-Aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya .

 

  1. Menyatakan bahwa selain meninggalkan seorang isteri dan 4 (empat) orang anak, almarhum juga meninggalkan harta warisan yang belum dibagi waris antara lain :
  2. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 61/K, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.381 m2. GS Nomor 313/1978, tertanggal 01-03-1978, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Surabaya tanggal 17-04-1978, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .
  3. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 899 terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 1.286 m2. GS tertanggal 16-07-1997 Nomor 7698/1997, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 26-01-1998, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto .Setempat dikenal dengan Jalan Pahlawan nomor 10.
  4. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 580, terletak di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya dengan luas 63 m2. SU/GS tertanggal 12-12-2000, Nomor 109/Aloon Aloon Contong/2000, sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota  Surabaya, tanggal 14-05-2001, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto. Setempat dikenal dengan Jalan Jalan Kramat Gantung Nomor: 29.
  5. Sebuah bangunan berdinding tembok, beratap genting, lengkap dengan bagian-bagiannya, yang berdiri diatas Sebidang Tanah Negara (bekas) Hak Guna Bangunan Nomor 460K terletak di Kelurahan Aloon Contong, Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, luas 70 m2,

SU/GS tertanggal 15-02-1988, Nomor 135/1988.Sertipikat/buku tanah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 03-03-1988, pada saat itu tertulis atas nama Bing Soeharto (ayah kandung Penggugat dan Tegugat).

  1. Menyatakan bahwa Akte Perjanjian Pengikatan Hibah Nomor 54 dan Akte Kuasa Nomor 55 tertanggal 16-12-2011, yang dibuat dihadapan Wahyudi Susanto, SH/Notaris di Surabaya, beralamat di Jalan Embong Sawo Nomor 07 Kota Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku.
  2. Memerintahkan kepada Notaris Wahyudi Suyanto, SH (Tergugat II) untuk menghapus Akte Perjanjian Pengikatan Hibah nomor 54 dan Akte Kuasa Nomor 55 tanggal 16-12-2011 tersebut dari Buku Reportorium Notaris.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding verzet maupun kasasi ( uit voerbaar bij vorraad) .
  4. Menghukum  Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak