Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM – 1769 /Eoh.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
GUNAWAN Bin MARGIYONO
Surabaya
42 tahun / 27 Juli 1982
Laki-laki
Indonesia
Jl. Wonosari Tegal 2/25 RT.12 RW.02 Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SMP
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
M. YUSUF Bin MAT SALEH
Surabaya
41 tahun / 03 Mei 1983
Laki-laki
Indonesia
Jl. Wonosari Tegal 2/24 RT.12 RW.02 Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya
Islam
Karyawan Swasta
SD
|
II. PENAHANAN :
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 03 Februari 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal .31 Maret 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ngagel Jaya Barat No.23 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH menggunakan becak motor mempunyai niat mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah yang sedang ditinggal pemilknya (saksi LIANA DEWI), selanjutnya terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH masuk kedalam rumah saksi LIANA DEWI dengan cara memanjat pagar rumah, setelah berhasil masuk kedalam rumah kemudian tanpa seijin saksi LIANA DEWI, terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH segera mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah dandang besar, 4 (empat) buah wajan, 1 (satu) buah dandang kecil, 1 (satu) buah teko, 1 (satu) buah PS beserta 2 (dua) stick, 1 (satu) buah tape mobil bekas, 1 (satu) buah nampan plat bes, setelah itu terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH sambil membawa barang-barang hasil kejahatannya tersebut keluar dari rumah saksi LIANA DEWI kemuian diangkut dengan menggunakan becak motornya, namun pada saat terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEHi membawa pergi barang-barang tersebut, perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi YUDI WIDODO, S,H, dan saksi RUSTAMAJI, S.H. (masing-masing anggota Reskrim Polsek Gubeng), sehingga dilakukan penangkapan, selanjutnya terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi LIANA DEWI mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 17 Maret 2025
Jaksa Penuntut Umum
RINY NT, S.H.
Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001
|
|