Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2025/PN Sby RINY NISLAWATY THAMRIN,SH 1.MOCH. YUSUP BIN MAT SALEH
2.GUNAWAN BIN MARGIYONO, ALM
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 674/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 1596 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 03 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINY NISLAWATY THAMRIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. YUSUP BIN MAT SALEH[Penahanan]
2GUNAWAN BIN MARGIYONO, ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188

Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

 

UNTUK KEADILAN “                                                                                                                                    P- 29

SURAT   DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM –  1769 /Eoh.2/02/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

GUNAWAN Bin MARGIYONO

Surabaya

42 tahun / 27 Juli 1982

Laki-laki

Indonesia

Jl. Wonosari Tegal 2/25 RT.12 RW.02 Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SMP

  1. Nama  Lengkap

   Tempat Lahir

   Umur/tanggal lahir

   Jenis kelamin

   Kebangsaan

   Tempat tinggal

  

   Agama

   Pekerjaan

   Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

M. YUSUF Bin MAT SALEH

Surabaya

41 tahun / 03 Mei 1983

Laki-laki

Indonesia

Jl. Wonosari Tegal 2/24 RT.12 RW.02 Kel.Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya

Islam

Karyawan Swasta

SD

II.   PENAHANAN :

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 03 Februari 2025

  • Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal .31 Maret  2025

III.  DAKWAAN :

------------ Bahwa terdakwa GUNAWAN Bin MARGIYONO dan terdakwa M. YUSUF Bin MAT SALEH pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Ngagel Jaya Barat No.23 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP ; ------------------------------------------------------------------------------------------

 

Surabaya,  17 Maret  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

RINY NT, S.H.

Jaksa Madya NIP.19731029 199303 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya