Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
813/Pdt.P/2025/PN Sby TIMOTHY WILLIAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 813/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TIMOTHY WILLIAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HALIMAH SALEH, SHTIMOTHY WILLIAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa nama PEMOHON yang tercatat Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama, Kartu Keluarga (KK) lama, Ijazah maupun dokumen-dokumen lainnya yang disebutkan bernama “TIMOTHY WILLIAM”  sedangkan di Paspor tertera atas nama TIMOTHY WILLIAM DELIN” adalah Satu Orang Yang Sama ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama selambat-lambatnya 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak