Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
539/Pid.Sus/2025/PN Sby Galih Riana Putra Intaran, S.H UMALIK Binti SUEHADAK (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 539/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.1065/M.5.10.3/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Galih Riana Putra Intaran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMALIK Binti SUEHADAK (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa UMALIK BINTI SUEHADAK (Alm) pada hari Rabu tertanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Kebraon II Gg. Manis Kota Surabaya tepatnya di dalam Kamar Kost tempat Terdakwa berdiam diri, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula dari Terdakwa pada hari Kamis tertanggal 12 Desember 2024, menghubungi Sdr. EKO (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) Gram dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dalam pembelian tersebut Terdakwa meminta untuk dilakukan pembayaran setelah Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual, selanjutnya sekiranya pukul 16.00 WIB Terdakwa kemudian bergegas mengambil Narkotika pesanannya di depan SPBU Pakal di Jl. Raya Pakal Surabaya, lalu setelah berhasil menerima Narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa kembali bergegas ke kediamannya, setibanya Terdakwa di Kediamannya, Terdakwa selanjutnya memecah Narkotika tersebut menjadi 5 (lima) bungkus paket siap edar dengan harga per-poketnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu ;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tertanggal 16 Desember 2024 sekiranya pukul 20.00 WIB, Terdakwa menjual 1 poket Narkotika tersebut kepada Sdr. ANTON (DPO) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang mana dalam menjual 1 (satu) poket Narkotika kepada Sdr. ANTON (DPO) tersebut, Terdakwa bertemu secara langsung dengan Sdr. ANTON (DPO) di Jl. Raya Troboso, Kab. Sidoarjo, dan pembayaran terhadap 1 (satu) poket NArkotika tersebut dibayarkan oleh Sdr. ANTON secara Tunai, bahwa selanjutnya pada hari selasa tertanggal 17 Desember 2024 sekiranya pukul 17.30, Terdakwa kembali melakukan Transaksi jual-beli 1 (satu) paket Narkotika seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan Sdr. EMIL (DPO), yang mana dalam transaksinya dilakukan dengan cara bertemu dengan secara langsung dengan Sdr. EMIL (DPO) di Jl. Raya Troboso, Kab. Sidoarjo, dan pembayaran atas 1 (satu) Poket Narkotika tersebut dilakukan secara tunai kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam kamar Kos tempat Terdakwa berdiam diri ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, yang mana dalam Penangkapan diri Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan Tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 23 Desember 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/709/XII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 25 Desember tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±0,627 (nol koma enam dua tujuh) Gram, dengan masing-masing rincian ;
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 10729/NNF/2024 Tertanggal 02 Januari 2025 pada pokoknya menyebutkan ;

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 29622/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram ;
  • 29623/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram ;
  • 29624/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram ;
  • 29625/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram ;
  • 29626/2024/NNF.-; berupa 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : UMALIK Binti SUEHADAK (Alm)

Keseimpulan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;

  • 29622/2024/NNF- s/d 29625/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 29626/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ; Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Bahwa diketahui Tersangka tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa UMALIK BINTI SUEHADAK (Alm) pada hari Rabu tertanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Kebraon II Gg. Manis Kota Surabaya tepatnya di dalam Kamar Kost tempat Terdakwa berdiam diri, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, yang mana dalam Penangkapan diri Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan Tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 23 Desember 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/709/XII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 25 Desember tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±0,627 (nol koma enam dua tujuh) Gram, dengan masing-masing rincian ;
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 10729/NNF/2024 Tertanggal 02 Januari 2025 pada pokoknya menyebutkan ;

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 29622/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram ;
  • 29623/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram ;
  • 29624/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram ;
  • 29625/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram ;
  • 29626/2024/NNF.-; berupa 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : UMALIK Binti SUEHADAK (Alm)

Keseimpulan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;

  • 29622/2024/NNF- s/d 29625/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 29626/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ; Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman dari instansi yang berwenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

DAN

  

KEDUA

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa UMALIK BINTI SUEHADAK (Alm) pada hari Rabu tertanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Kebraon II Gg. Manis Kota Surabaya tepatnya di dalam Kamar Kost tempat Terdakwa berdiam diri, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Jumat tertanggal 06 Desember 2024 menghubungi Sdr. HOMBAK (DPO) untuk memesan dan membeli 1 (satu) Botol yang isinya 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo “LL” (Double L) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah mendapat konfirmasi dari Sdr. HOMBAK (DPO) selanjutnya Terdakwa lalu melakukan pembayaran atas pembelian 1000 (seribu) tablet warna putih logo “LL” (Double L) tersebut dengan cara Mentransfer ke Rekening milik Sdr. HOMBAK (DPO), selanjutnya sekiranya pukul 11.00 WIB, Terdakwa kemudian bergegas menuju Jl. Raya Kebraon Surabaya untuk mengambil Ranjauan paket yang berisi 1000 (seribu) tablet warna putih logo “LL” (Double L) tersebut, setelah berhasil mengambil Ranjauan paket tersebut, selanjutnya Terdakwa bergegas kembali ke kediamannya lalu memecah 1 (satu) Botol Paket yang isinya 1000 (seribu) tablet warna putih logo “LL” (Double L) tersebut menjadi 10 (sepuluh) Bungkus denga isian 100 butir per/Bungkusnya, selanjutnya Terdakwa lalu menjual kembali bungkusan paket yang berisi tablet warna putih logo “LL” (Double L) tersebut dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/Bungkusnya kepada teman-temannya ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, yang mana dalam Penangkapan diri Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan Tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 23 Desember 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/709/XII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 25 Desember tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±0,627 (nol koma enam dua tujuh) Gram, dengan masing-masing rincian ;
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 10729/NNF/2024 Tertanggal 02 Januari 2025 pada pokoknya menyebutkan ;

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 29622/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram ;
  • 29623/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram ;
  • 29624/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram ;
  • 29625/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram ;
  • 29626/2024/NNF.-; berupa 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : UMALIK Binti SUEHADAK (Alm)

Keseimpulan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;

  • 29622/2024/NNF- s/d 29625/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • 29626/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ; Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara keterangan Ahli an. UMUL JARIYAH, S.Si, Apt yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertempat di Jl. Jemursari No. 197 Surabaya pada pokoknya menerangkan ;

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratirium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya bahwa Triheksifenidil HCL adalah Golongan Obat Keras, yang dimaksud dengan obat keras berdasarkan Staatblaad No. 419 tertanggal 22 Desember 1949 adalah obat obatan yang tidak digunakan untuk keperluan Teknik, yang berkhasiat mengobati, menguatkan dan lainnya, serta sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa UMALIK Binti SUEHADAK (Alm) tersebut adalah tidak memenuhi Standart dan/atau Persyaratan Farmakope Indonesia, karena kemasan dan pelabelan obat tidak sesuai Standar, dan seharusnya tercantum nama, obat, nomor Registrasi/Izin edar, nama Produsen, Kode Produksi, Masa Kadaluarsa, Komposisi, Kegunaan, Logo Obat Keras, (huruf K dalam lingkaran merah) dan bentuk sediaan, dan juga berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya no. Lab ; 10729/NNF/2024, Barang Bukti Nomor 29626/NOF/2024 tertanggal 07 Januari 2025 adalah benar mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anti Parkinson dan termasuk dalam golongan obat keras ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------

ATAU

 KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa UMALIK BINTI SUEHADAK (Alm) pada hari Rabu tertanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya masih ditahun dua ribu dua puluh empat bertempat Jl. Kebraon II Gg. Manis Kota Surabaya tepatnya di dalam Kamar Kost tempat Terdakwa berdiam diri, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari Jumat tertanggal 06 Desember 2024 sekiranya pukul 11.00 WIB mengambil Ranjauan 1 (satu) Botol yang berisi 1000 (seribu) tablet warna putih logo “LL” (Double L) di Jl. Raya Kebraon Surabaya, selanjutnya terhadap 1000 (seribu) tablet warna putih logo “LL” (Double L) tersebut, Terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) Bungkus denga isian 100 butir per/Bungkusnya, yang kemudian Terdakwa edarkan kembali dengan cara jual-beli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/Bungkusnya ;
  • Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana pengedarkan Obat-Obatan keras yang dilarang, dalam penangkapan Terdakwa turut dilakukan Penggeledahan badan dan temoat tertutup lainnya, yang mana diperoleh sejumlah Barang Bukti berupa ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut ;
  • Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap diri Terdakwa, yang mana dalam Penangkapan diri Terdakwa turut dilakukan penggeledahan Badan dan Tempat tertutup lainnya dan dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti berupa ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu ;
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya, dan
  • 1 (satu) buah Handphone Samsung warna Hitam ;
  • Bahwa selanjutnya terhadap Terdakwa dan Barang Bukti yang berhasil diamankan di bawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan Penyidikan, Penimbangan dan penyitaan lebih lanjut,
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 23 Desember 2024, telah dilakukan penimbangan Barang Bukti yang berhasil dilakukan penyitaan Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Sprin-Sita/709/XII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tertanggal 25 Desember tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan ;
  • 3 (tiga) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total Netto ±0,627 (nol koma enam dua tujuh) Gram, dengan masing-masing rincian ;
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram
  • 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram
  • 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram
  • 3 (tiga) bungkus plastic berisikan 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB.: 10729/NNF/2024 Tertanggal 02 Januari 2025 pada pokoknya menyebutkan ;

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti isinya terinci sebagai berikut

  • 29622/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,343 (nol koma tiga empat tiga) Gram ;
  • 29623/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,141 (nol koma satu empat satu) Gram ;
  • 29624/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,143 (nol koma satu empat tiga) Gram ;
  • 29625/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ±0,014 (nol koma nol satu empat) Gram ;
  • 29626/2024/NNF.-; berupa 220 (dua ratus dua puluh) butir pil berwarna putih berlogo “LL” (Double L) yang diduga obat Berbahaya dengan berat Netto ±41,510 (empat puluh satu koma lima satu nol) Gram.

Barang Bukti tersebut adalah milik terdakwa : UMALIK Binti SUEHADAK (Alm)

Keseimpulan

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor ;

  • 29622/2024/NNF- s/d 29625/2024/NNF- ; seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

29626/2024/NNF- seperti tersebut dalam (I) adalah benar Tablet yang mengandung bahan aktif ; Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara keterangan Ahli an. UMUL JARIYAH, S.Si, Apt yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya bertempat di Jl. Jemursari No. 197 Surabaya pada pokoknya menerangkan ;

Sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratirium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya bahwa Triheksifenidil HCL adalah Golongan Obat Keras, yang dimaksud dengan obat keras berdasarkan Staatblaad No. 419 tertanggal 22 Desember 1949 adalah obat obatan yang tidak digunakan untuk keperluan Teknik, yang berkhasiat mengobati, menguatkan dan lainnya, serta sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa UMALIK Binti SUEHADAK (Alm) tersebut adalah tidak memenuhi Standart dan/atau Persyaratan Farmakope Indonesia, karena kemasan dan pelabelan obat tidak sesuai Standar, dan seharusnya tercantum nama, obat, nomor Registrasi/Izin edar, nama Produsen, Kode Produksi, Masa Kadaluarsa, Komposisi, Kegunaan, Logo Obat Keras, (huruf K dalam lingkaran merah) dan bentuk sediaan, dan juga berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Surabaya no. Lab ; 10729/NNF/2024, Barang Bukti Nomor 29626/NOF/2024 tertanggal 07 Januari 2025 adalah benar mengandung Triheksifenidil HCI yang mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anti Parkinson dan termasuk dalam golongan obat keras ;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis tablet warna putih logo “LL” yang mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya