Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-874/Tg.Prk/02/2025
- Terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
JOHANES TITO PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO
|
Tempat lahir
|
:
|
Magetan
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun/05 Juni 2002
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Ploso Gg.XI No.7-C Kecamatan Tambaksari Surabaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa JOHANES TITO PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
22 Desember 2024 s/d 10 Januari 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
11 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025
|
|
3.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
19 Februari 2025 s/d 10 Maret 2025
|
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa JOHANES TITO SURYA PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO (ALM) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Rangkah Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira 14.00 terdakwa JOHANES TITO SURYA PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO (ALM) mendapatkan pesan dari saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS BIN TRIYO (saksi dilakukan dalam penuntutan berkas terpisah) untuk memesan barang narkotika jenis sabu. Kemudian atas permintaan terdakwa, saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS mentransfer uang sebesar Rp.550.000, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Bank BCA No.3880821147 atas nama WAHYU BUDI PAMUNGKAS ke Bank aplikasi DANA No.089677127454 atas nama JOHANES TITO SURYA PUTRA. Setelah itu, saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS bergegas pergi menemui terdakwa di rumah Jalan Ploso Gg.XI No.7C Surabaya untuk mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut secara langsung. Sesampainya saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS di rumah tersebut, terdakwa meminta saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS menunggu terlebih dahulu dikarenakan terdakwa membelikan narkotika jenis sabu kepada sdr. NGAROK (DPO) di Jl.Rangkah Surabaya untuk diserahkan kepada saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS. Selanjutnya masih pada waktu yang sama sekira pukul 14.50 WIB di rumah Jalan Ploso Gg.XI No.7C Surabaya narkotika jenis sabu tersebut saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS konsumsi secara bersama sama dengan terdakwa menggunakan pipet kaca yang kemudian dibakar untuk dapat dihisap melalui mulut agar badan trasa ringan dan segar
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, saksi R HADI RACHA BOBBY yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS bertempat di dalam rumah Jl.Ploso Gg.XI No.7-C Kec.Tambaksari Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOHANES TITO SURYA PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO (ALM) melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas, dan 1 (satu) buah sekrop. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10696/NNF/2024 atas nama terdakwa WAHYU BUDI PAMUNGKAS BIN TRIYO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :29485/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,312 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 29485/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,289 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------
------------------------------------------------------------ A T A U --------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa JOHANES TITO SURYA PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO (ALM) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah Jl.Ploso Gg.XI No.7-C Kec.Tambaksari Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, saksi R HADI RACHA BOBBY yang sebelumnya telah melakukan perkembangan informasi dari saksi WAHYU BUDI PAMUNGKAS bertempat di dalam rumah Jl.Ploso Gg.XI No.7-C Kec.Tambaksari Surabaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa JOHANES TITO SURYA PUTRA BIN RACHMAT SUTJAHJO (ALM) melanjutkan dengan melakukan penggeledahan, setelah melakukan penggeledahan didapatkan 1 (satu) buah HP, 1 (satu) buah pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah tas, dan 1 (satu) buah sekrop. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya pada hari Senin Tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10696/NNF/2024 atas nama terdakwa WAHYU BUDI PAMUNGKAS BIN TRIYO yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti:
- No. :29485/2024/NNF,- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto sekitar 0,312 gram tersebut di atas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Sisa pemeriksaan labfor yang dikembalikan dan menjadi barang bukti nomor :
- No. : 29485/2024/NNF,- seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto sekitar 0,289 gram;
- Bahwa perbuatan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium
----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------
SURABAYA,06 Maret 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|

ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa NIP.19950920 202012 2 023
|
|