Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1074/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | TRI HARSONO bin SUWARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1074/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2825/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 3217/M.5.10/Eoh.2/05/2025
Nama lengkap : TRI HARSONO Bin SUWARNO Tempat lahir : Surabaya Umur / tanggal lahir : 34 Tahun / 18 April 1994 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Semolowaru IV A No. 25 Kel. Nginden Jangkungan Kec. Sukolilo Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMK
- Penyidik : Rutan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025; - Perpanjangan PU : Rutan sejak tanggal 30 April 2025 s/d 08 Mei 2025; - Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 07 Mei 2025 s/d 26 Mei 2025;
------- Bahwa ia terdakwa TRI HARSONO Bin SUWARNO pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di aji raja kopi Jl. Semolowaru No. 95 Kec. Sukolilo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. -------
Surabaya, 08 Mei 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH Jaksa Madya NIP. 197912102005011009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |