Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2480/Pid.Sus/2025/PN Sby RENANDA KUSUMASTUTI, S.H. SUHERI Bin SIHAM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2480/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6848/M.5.43/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENANDA KUSUMASTUTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERI Bin SIHAM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa SUHERI Bin SIHAM (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jembatan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa terdakwa SUHERI Bin SIHAM (Alm) pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB bertemu dengan Sdr. HASAN (DPO) di Jembatan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. HASAN (DPO) bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram kepada Sdr. HASAN (DPO). Setelah itu, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram dari Sdr. HASAN (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HASAN (DPO) untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang ke kos miliknya.
  • Bahwa sesampainya di kos milik terdakwa yang berada di Jalan Bulak Banteng Gang Perintis Utama Nomor 2, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya terdakwa membagi narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram yang dibelinya dari Sdr. HASAN (DPO) menjadi 5 (lima) poket. Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 terdakwa menjual 2 (dua) poket narkotika jenis sabu kepada teman kerja terdakwa yang bernama Sdr. JASIT dan Sdr. IKSAN di Jembatan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya, dimana narkotika jenis sabu tersebut dijual terdakwa dengan harga masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa masih memiliki sisa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB terdakwa bertemu kembali dengan Sdr. HASAN (DPO) di Jembatan Bulak Banteng, Kenjeran, Kota Surabaya dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram kepada Sdr. HASAN (DPO). Setelah itu, terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram dari Sdr. HASAN (DPO), kemudian terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HASAN (DPO) untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa pulang ke kos milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06620/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,957 (nol koma sembilan lima tujuh) gram.

= 20756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram.

= 20757/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 (nol koma satu satu dua) gram.

= 20758/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,212 (satu koma dua satu dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20755/2025/NNF.- sampai dengan 20758/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa SUHERI Bin SIHAM (Alm) pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Bulak Banteng Gang Perintis Utama Nomor 2, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 19.00 WIB saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA yang merupakan Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUHERI Bin SIHAM (Alm) di kos milik terdakwa yang berada di Jalan Bulak Banteng Gang Perintis Utama Nomor 2, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Setelah saksi EDO RANTO PERKASA dan saksi YOGI INDRA YUDISTIRA melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,957 (nol koma sembilan lima tujuh) gram yang terletak di lantai depan pintu kos yang pada saat itu narkotika jenis sabu tersebut dilempar oleh terdakwa karena terdakwa terkejut pada saat Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian 2 (dua) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,045 (nol koma nol empat lima) gram dan 0,112 (nol koma satu satu dua) gram yang ditemukan di dalam kopia warna hitam yang berada di atas lemari, kemudian 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram yang ditemukan di atas lemari, 1 (satu) serok dan uang tunai sebesar Rp 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), dimana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Kemudian setelah dilakukan introgasi kepada terdakwa barang berupa 4 (empat) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1,212 (satu koma dua satu dua) gram tersebut didapatkan terdakwa dari Sdr. HASAN (DPO). Atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polres Kota Besar Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 06620/NNF/2025 tanggal 31 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. selaku KABIDLABFOR POLDA JATIM, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti sebagai berikut:

= 20755/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,957 (nol koma sembilan lima tujuh) gram.

= 20756/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,045 (nol koma nol empat lima) gram.

= 20757/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,112 (nol koma satu satu dua) gram.

= 20758/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik terdapat kristal warna putih dengan berat netto ± 0,098 (nol koma nol sembilan delapan) gram.

Dengan total berat netto sejumlah ± 1,212 (satu koma dua satu dua) gram

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

= 20755/2025/NNF.- sampai dengan 20758/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya