Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1274/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | MUCHAMMAD YUSUF WAHYUDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 1274/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2411/M.5.10.3/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - 2756 /Eku.2/04/2025
Nama lengkap : MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 22 tahun / 26 Mei 2002 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kedondong Kidul 4/8 – D RT/RW 008/006 Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Belom bekerja Pendidikan : SMA
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024 bertempat di halaman parker Indomart Jl. Pasar Kembang No. 31 Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka- luka, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa bersama TURIANSYAH berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa diajak mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari saksi TURIANSYAH yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya saksi TURIANSYAH mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa diberi tahu oleh saksi TURIANSYAH bahwa saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa bersama dengan saksi TURIANSYAH berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga saksi TURIANSYAH.
------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan saksi TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu saksi TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian saksi TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.
------ Bahwa setelah itu, terdakwa berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan saksi TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga terdakwa terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa dan saksi TURIANSYAH bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi TURIANSYAH dimana saksi TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa turun dan memukul menggunakan heim milik saksi TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, saksi TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa dan saksi TURIANSYAH semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat saksi TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.
------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TURIANSYAH.
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.—
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2024 bertempat di halaman parker Indomart Jl. Pasar Kembang No. 31 Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------- ------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa MUCHAMAD YUSUF WAHYUDI dan TURIANSYAH (terdakwa dalam berkas perkara lain) telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi DEDY AGUS SANTOSO yang dilakukan dengan cara awalanya pada tanggal 12 Desember 2024, terdakwa bersama TURIANSYAH berniat untuk pergi membeli kopi di warkop Acung daerah Kedondong Kidul Surabaya. Kemudian, terdakwa diajak mampir untuk pergi melihat saksi REZKY AJENG MASINTAN yang merupakan istri dari saksi TURIANSYAH yang sedang bekerja di Hawila Musik Surabaya dimana beberapa hari sebelumnya saksi TURIANSYAH mendapatkan informasi bahwa saksi REZKY AJENG MASINTAN berselingkuh dengan saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah sampai dan melintas di depan Hawila Musik, terdakwa diberi tahu oleh saksi TURIANSYAH bahwa saksi DEDY AGUS SANTOSO telah memarkiran sepeda motor miliknya di sebelah Hawila Musik Surabaya, sehingga saat itu, terdakwa bersama dengan saksi TURIANSYAH berniat untuk menyelesaikan masalah tersebut segera, dan meminta saksi DEDY AGUS SANTOSO untuk tidak mencampuri urusan rumah tangga saksi TURIANSYAH.
------ Bahwa kemudian setelah bertemu, saksi DEDY AGUS SANTOSO dan saksi TURIANSYAH terjadi cek - cok karena saat itu saksi TURIANSYAH emosi dan respon yang diberikan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO juga buruk. Kemudian saksi TURIANSYAH memukulkan kunci ring tersebut ke arah kaca helm yang digunakan oleh saksi DEDY AGUS SANTOSO, sehingga, kaca helm tersebut rusak, dan saat itu yang saya lihat bahwa DEDY AGUS SANTOSO tidak membalas melainkan melindungi diri sendiri menggunakan tangannya.
------ Bahwa setelah itu, terdakwa berusaha untuk menahan sepeda motor yang saksi DEDY AGUS SANTOSO kendarai dengan harapan saksi DEDY AGUS SANTOSO segera menyelesaikan masalahnya dengan saksi TURIANSYAH. Namun saksi DEDY AGUS SANTOSO bisa kabur dari lokasi tersebut meskipun terdakwa memengangi sepeda motor milik saksi DEDY AGUS SANTOSO supaya tidak pergi, sehingga terdakwa terseret oleh sepeda motor yang dikendarai saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah saksi DEDY AGUS SANTOSO tersebut kabur, terdakwa dan saksi TURIANSYAH bemiat untuk pulang ke rumah masing masing dan tidak sengaja melihat DEDY AGUS SANTOSO sedang berdiri santai di parkiran Indomaret Jalan Pasar Kembang Surabaya. Kemudian, terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor bersama saksi TURIANSYAH dimana saksi TURIANSYAH yang berposisi sedang membonceng, menabrak di bagian depan DEDY AGUS SANTOSO. Setelah sepeda motor berhenti, terdakwa turun dan memukul menggunakan heim milik saksi TURIANSYAH ke bagian kepala DEDY AGUS SANTOSO. Saat itu, saksi TURIANSYAH yang telah memarkir sepeda motor tersebut, juga ikut memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO.
------ Bahwa setelah melihat saksi DEDY AGUS SANTOSO membalas, terdakwa dan saksi TURIANSYAH semakin emosi dan semakin membabi buta untuk memukuli saksi DEDY AGUS SANTOSO hingga saksi DEDY AGUS SANTOSO lari masuk ke area dalam Indomaret, dan saat saksi TURIANSYAH maau pulang sempat memecah speedometer sepeda motor Revo 125 wama hitam milik saksi DEDY AGUS SANTOSO menggunakan kunci ring yang sama dan mencabut cop busi sehingga membuat sepeda motor tersebut tidak bisa digunakan.
------ BAhwa akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDY AGUS SANTOSO mengalami kerugian materiil berupa helm, speedometer milik saksi DEDY AGUS SANTOSO yang rusak, kemudian busi saksi DEDY AGUS SANTOSO yang juga diambil dan immaterial berupa rasa trauma yang saksi DEDY AGUS SANTOSO alami akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa dan saksi TURIANSYAH.
------ Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah PHC Surabaya Nomor : 502/VIS/XII/102/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Debora Munthe, dokter pada Rumah Sakit PHC Surabaya pada tanggal 12 Desember 2024 setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi DEDY AGUS SANTOSO dengan Kesimpulan : Pada pemeriksaan luar ditemukan
Kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul. Berdasarkan luka tersebut diatas, tidak mengakibatkan halangan hambatan unuk melakukan aktifitas / jabatan / pekerjaan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.—
Surabaya, 04 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |