Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1004/Pid.B/2025/PN Sby TOMY HERLIX, SH SLAMET RIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1004/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2099/M.5.43/Eku.02/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TOMY HERLIX, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU :

------Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYADI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Dk Langkir Rt. 3 Rw. 5 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Hasil Pemeriksaan        :
  • Kepala      :   tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  1. Bentuk           : Simetris
  2. Dahi               : Pada dahi kiri ditemukan luka lecet bentuk lonjong warna merah kecoklatan berukuran Panjang satu sentimeter.
  3. Mata               :
  • Kanan     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Kiri         : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  1. Telinga           : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Mulut             : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  3. Hidung           : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  4. Pipi                 : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  5. Dagu              : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Leher        :   tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Dada        :   pada dada kiri ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dengan dasar organ berukuran Panjang satu sentimeter
  • Bahu        : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Perut         : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Pinggang   : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Bokong    : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Anggota Gerak atas :
  1. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Kiri     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Anggota Gerak bawah       : 
  1. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Kiri     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Alat kelamin                     : Jenis kelamin laki-laki. tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

Kesimpulan :

  1. Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh empat tahun
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka terbuka di dada kiri akibat kekerasan tajam
  2. Luka lecet di dahi kiri kibat kekerasan tumpul
  3. Emphysema soft tissue (terperangkapnya udara atau gas di bawah lapisan kulit) akibat kekerasan tumpul)

 

--- Perbuatan Terdakwa diatas memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP .--

--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------

KEDUA :

------Bahwa ia Terdakwa SLAMET RIYADI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, atau dalam waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Jl. Dk Langkir Rt. 3 Rw. 5 Kel. Babat Jerawat Kec. Pakal Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa SLAMET RIYADI memarkir truk di jalan raya dan mengisi air di Jalan Raya Dukuh Langkir dikarenakan adanya kesepakatan dengan warga kampung bahwasanya jam terakhir untuk mengisi air di tangki truk adalah pukul 20.00 WIB mengakibatkan menganggu aktifitas warga lalu saksi ASNAN menegur dengan menggebrak pintu truk terdakwa dan saksi ASNAN mengancam sampai kapanpun dang endi wae tak tutno. Kemudian terdakwa naik pitam dan turun dari truk lalu menganiaya saksi ASNAN dengan menggenggam obeng menggunakan tangan sebelah kanan kemudian memukulkannya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bahu kiri dan kepala bagian kiri lalu terdakwa menusukkannya Kembali sebanyak 2 (dua) kali mngenai pelipis kiri dan dada sebelah kiri. Kemudian obeng lepas lalu terdakwa memukul saksi ASNAN dengan menggunakan tangan kosong mengenai kepala sebelah kiri.
  • Bahwa hasil dari Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/05/436.7.2.2/2025 tanggal 21 Januari 2025 atas Nama ASNAN yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan Dokter oleh dr. Ariyanto Wibowo, Sp.FM sebagai dokter RSUD BHAKTI DHARMA HUSADA SURABAYA, telah melakukan pemeriksaan luar pada hari Selasa 21 Januari 2025 ditemukan Hasil Pemeriksaan yakni :
  • Hasil Pemeriksaan        :
  • Kepala      :   tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  1. Bentuk           : Simetris
  2. Dahi               : Pada dahi kiri ditemukan luka lecet bentuk lonjong warna merah kecoklatan berukuran Panjang satu sentimeter.
  3. Mata               :
  • Kanan     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Kiri         : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  1. Telinga           : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Mulut             : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  3. Hidung           : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  4. Pipi                 : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  5. Dagu              : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Leher        :   tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Dada        :   pada dada kiri ditemukan luka terbuka tepi rata sudut tajam dengan dasar organ berukuran Panjang satu sentimeter
  • Bahu        : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Perut         : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Punggung : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Pinggang   : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Bokong    : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Anggota Gerak atas :
  1. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Kiri     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Anggota Gerak bawah       : 
  1. Kanan : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  2. Kiri     : tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan
  • Alat kelamin                     : Jenis kelamin laki-laki. tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan

Kesimpulan :

  1. Orang tersebut berjenis kelamin laki-laki berumur empat puluh empat tahun
  2. Pada pemeriksaan luar ditemukan :
  1. Luka terbuka di dada kiri akibat kekerasan tajam
  2. Luka lecet di dahi kiri kibat kekerasan tumpul
  3. Emphysema soft tissue (terperangkapnya udara atau gas di bawah lapisan kulit) akibat kekerasan tumpul)

 

--- Perbuatan Terdakwa diatas memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya