Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1147/Pid.B/2025/PN Sby BASUKI WIRYAWAN, SH SOESKAH ENY MARWATI Als FRANSISKA ENY MARWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 1147/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2971/M.5.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BASUKI WIRYAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOESKAH ENY MARWATI Als FRANSISKA ENY MARWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SOESKAH ENY MARWATI Als FRANSISKA ENY MARWATI, pada hari dan tanggal tidak dipastikan lagi yaitu antara bulan Desember tahun 1999 sampai dengan bulan Januari tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 1999 sampai dengan Tahun 2000 dan baru diketahui dan dilaporkan pada bulan Januari 2017 ke Polda Jatim sehingga belum dinyatakan daluwarsa (sesuai Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 261/Pid/2014/PT.Bdg Jo Putusan Mahkamah Agung No. 825 K/Pid/2014, tanggal 29 Oktober 2014 bahwa dalwuarsa dihitung sejak surat palsu itu diketahui dan digunakan), bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No.16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan  atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal adanya gugatan perdata dari saksi Linggo Hadiprayitno (dulunya penggugat) atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2 Rt. 01/Rw.03 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dimana salah satu tergugatnya terdakwa SOESKAH ENY MARWATI Als FRANSISKA ENY MARWATI (dulunya Tergugat IV), lalu tanggal 7 Agustus 1995 dengan No.585/Pdt.G/1994 /PN.Sby diputus dengan putusan menolak gugatan saksi Linggo Hadiprayitno (penggugat)  seluruhnya ;
  • Bahwa kemudian saksi Linggo Hadiprayitno (dulunya penggugat) mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby, pada tanggal 16 Mei 1997 diputus dengan putusan menerima permohonan Banding Kuasa Penggugat pembanding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Agustus 1995 No.585/Pdt,G/1994/PN.Sby yang dimohonkan Banding, lalu putusan banding tersebut diberitahukan kepada para pihak termasuk saksi maupun terdakwa dan setelah tenggang waktu yang ditentukan tidak ada yang mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 21 Janurai 1998 telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Bahwa kemudian terdakwa melalui saksi Sudiman Sidabukke, S,H.,C.N (Penasihat Hukumnya pada waktu itu) mengajukan permohonan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan dasar dan menyerahkan Surat Keterangan dari  Kelurahan Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) yang berisikan Surat relaas pemberitahuan isi Putusan Banding yang belum di terima oleh terdakwa Soeskah Eny Marwati karena yang bersangkutan telah pindah ke Manyar Rejo 1 Surabaya sejak tanggal 1 Oktober 1996 padahal Kelurahan Ngagelrejo tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat keterangan tersebut dan surat keterangan tersebut dilampirkan dalam Memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, dan pada tanggal 4 Juli 2003 perkara Kasasi No. 2791 K/Pdt/2000 diputus dengan amar putusan  mengabulkan permohonan kasasi  dari terdakwa selaku pemohon kasasi I tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Mei 1997 No. 729/Pdt/1996/PT.Sby ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan saksi Linggo Hadiprayitno karena pengadilan mau menerima permohonan Kasasi dan mengirimkan Memori Kasasi karena dilampiri Surat keterangan Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) sehingga putusan  Banding Surabaya Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 Mei 1997 yang seharusnya sudah Inkracht atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2 Rt. 01/Rw.03 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya yang menjadi milik saksi Linggo Hadiprayitno tidak jadi Inkracht ;

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP

Subsidiair                     :

------------- Bahwa terdakwa SOESKAH ENY MARWATI Als FRANSISKA ENY MARWATI, pada hari dan tanggal tidak dipastikan lagi yaitu antara bulan Desember tahun 1999 sampai dengan bulan Januari tahun 2000 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 1999 sampai dengan Tahun 2000 dan baru diketahui dan dilaporkan di bulan Januari 2017 ke Polda Jatim belum dinyatakan daluwarsa (sesuai Yurisprudensi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 261/Pid/2014/PT.Bdg Jo Putusan Mahkamah Agung No. 825 K/Pid/2014 tanggal 29 Oktober 2014 bahwa kedaluarsa dihitung sejak surat palsu itu diketahui dan digunakan), bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No.16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya,  dengan sengaja menggunakan surat palsu atau dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dari saksi Linggo Hadiprayitno (dulunya penggugat) atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2 Rt. 01/Rw.03 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya dimana salah satu tergugatnya terdakwa (dulunya Tergugat IV), lalu tanggal 7 Agustus 1995 dengan No.585/Pdt.G/1994/PN.Sby diputus dengan putusan menolak gugatan saksi (penggugat)  seluruhnya ;
  • Bahwa kemudian saksi Linggo Hadiprayitno (dulunya penggugat) mengajukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby, pada tanggal 16 Mei 1997 diputus dengan putusan menerima permohonan Banding Kuasa penggugat pembanding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 7 Agustus 1995 No.585/Pdt,G/1994/PN.Sby yang dimohonkan Banding, lalu putusan banding tersebut diberitahukan kepada para pihak termasuk saksi maupun terdakwa dan setelah tenggang waktu yang ditentukan tidak ada yang mengajukan upaya hukum Kasasi tanggal 21 Janurai 1998 telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Bahwa kemudian terdakwa melalui saksi Sudiman Sidabukke, S,H.,C.N (Penasihat Hukumnya pada waktu itu) mengajukan permohonan Kasasi melalui Pengadilan Negeri Surabaya dengan menggunakan dasar Surat Keterangan dari  Kelurahan Ngagelrejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) yang berisikan Surat relaas pemberitahuan isi Putusan Banding yang belum di terima oleh terdakwa Soeskah Eny Marwati karena yang bersangkutan telah pindah ke Manyar Rejo 1 Surabaya sejak tanggal 1 Oktober 1996 padahal Kelurahan Ngagelrejo tidak pernah membuat dan mengeluarkan Surat keterangan tersebut serta surat keterangan tersebut dilamprkan dalam Memori Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung RI, dan pada tanggal 4 Juli 2003 perkara Kasasi No. 2791 K/Pdt/2000 diputus dengan amar putusan  mengabulkan permohonan kasasi  dari terdakwa selaku pemohon kasasi I tersebut serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 16 Mei 1997 No. 729/Pdt/1996/PT.Sby ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan dasar Surat keterangan Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) palsu telah merugikan saksi Linggo Hadiprayitno karena pengadilan mau menerima permohonan Kasasi dan mengirimkan Memori Kasasi dengan dilampiri Surat keterangan Nomor : 181/7704/402.09.01.02.04/99 (tanpa tanggal terbit) sehingga putusan  Banding Surabaya Nomor : 729/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 Mei 1997 yang seharusnya sudah Inkracht atas objek atas objek rumah di daerah Kendalsari Selatan 2 Rt. 01/Rw.03 Kel. Penjaringan Sari Kec. Rungkut Surabaya yang menjadi milik saksi Linggo Hadiprayitno dibatalkan (tidak jadi Inkracht).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya