Dakwaan |
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1035/03/2025
- Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
SUHERMAN ALIAS HERMAN BIN ALM MUNARI
|
Nomor Identitas
|
:
|
3527021207770008
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sampang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
47 Tahun / 12 Juli 1977
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dsn Torjun Timur Ds Torjun Kec Torjun Kab Sampang
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Ternak Burung Merpati)
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa SUHERMAN ALIAS HERMAN BIN ALM MUNARI
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 Januari 2025 s/d 23 Januari 2025
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 Januari 2025 s/d 04 Maret 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025
|
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
PERTAMA
--------- Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN Bin Alm MUNARI pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di tempat Sabung Ayam, Ds. Teporo, Kec. Teporo, Kab. Sampang atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi SANDI DIKJAYA FITROH, S.H, dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di tempat Sabung Ayam Ds. Teporo, Kec. Teporo, Kab. Sampang, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GUTEH (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis extacy warna biru dengan logo “redbull” sebanyak 4 (empat) butir yang mana setiap 1 (satu) butirnya seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membeli sebanyak 4 (empat) butir dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa juga membeli narkotika jenis shabu sebanyak ½ (setengah) gram seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Sdr. GUTEH (DPO) “ya, tunggu” kepada Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa menunggu kurang lebih 45 menit, setelah itu Sdr. GUTEH (DPO) datang dan membawa pesanan Terdakwa berupa 4 (empat) butir narkotika jenis extacy warna biru dengan logo “redbull” dan ½ (setengah) gram narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis extacy warna biru dengan logo “redbull” dan narkotika jenis shabu tersebut sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang mana uang pembelian tersebut menggunakan uang pribadi milik Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima 4 (empat) butir narkotika jenis extacy warna biru dengan logo “redbull” dan ½ (setengah) gram narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa membawanya pulang dengan maksud untuk dikonsumsi secara pribadi.
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl. Panglima Sudirman, Kab. Tuban, saksi SANDI DIKJAYA FITROH, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur di kursi belakang di dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 4 (empat) butir tablet warna biru logo “redbull” narkotika jenis extacy dengan berat ± 1,574 (satu koma lima tujuh empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat berupa sisa warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang ditemukan di dalam dashboar mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam beserta simcardnya yang ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2025 No. Lab : 00147/NNF/2025 atas nama Terdakwa SUHERMAN alias HERMAN Bin MUNARI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 00038/2025/NNF.-: 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 00039/2025/NNF.-: (empat) butir tablet warna biru logo “redbull” dengan berat netto ± 1,574 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,080 gram.
Dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis extacy sebanyak 4 (empat) butir.
00038/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
00039/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia terdakwa SUHERMAN alias HERMAN Bin Alm MUNARI pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Janauri atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir Jl. Panglima Sudirman, Kab. Tuban atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban namun berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yakni saksi SANDI DIKJAYA FITROH, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI, S.H yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang beralamatkan Jl. Taman Sikatan No. 01 Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Pinggir Jl. Panglima Sudirman, Kab. Tuban, saksi SANDI DIKJAYA FITROH, S.H dan saksi DZIKRULLAH AHMAD KUSHADI berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang pada saat itu sedang tertidur di kursi belakang di dalam 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 4 (empat) butir tablet warna biru logo “redbull” narkotika jenis extacy dengan berat ± 1,574 (satu koma lima tujuh empat) gram, 1 (satu) buah pipet kaca terdapat berupa sisa warna putih dengan berat netto ± 0,080 (nol koma nol delapan nol) gram, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro yang ditemukan di dalam dashboar mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB dan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam beserta simcardnya yang ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Pajero Warna Putih dengan Nopol S-1123-NB, untuk selanjutnya terdakwa beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada hari Kamis Tanggal 09 Januari 2025 No. Lab : 00147/NNF/2025 atas nama Terdakwa SUHERMAN alias HERMAN Bin MUNARI yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, FILANTARI CAHYANI, A.Md selaku pemeriksa menerangkan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti :
- 00038/2025/NNF.-: 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,080 gram.
- 00039/2025/NNF.-: (empat) butir tablet warna biru logo “redbull” dengan berat netto ± 1,574 gram.
Dengan total keseluruhan berat netto ± 0,080 gram.
Dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis extacy sebanyak 4 (empat) butir.
00038/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
00039/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan mapun tujuan ilmu pengetahuan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------
|
SURABAYA, 12 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
DEWI KUSUMAWATI, S.H.
|
Jaksa Muda NIP.198411142009122002
|
|