Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD FATONI BIN SUNYOTO, pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret di tahun 2025, bertempat di Lapangan Jl. Mendut Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari Surabaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saat terdakwa melakukan bongkar muatan minyak goreng curah dari Truk Fuso Engkel/Truk Tangki Nopol. AG-8035-UT ke dalam tangki penyimpanan minyak goreng curah di Toko Sembako CV. Happy Alfa Omega milik Sdri. MIRAWATI CHRISTIANI di Jl. Prambanan No. 10 Surabaya, setelah sebelumnya terdakwa telah mengambil minyak goreng curah dari Pabrik Minyak Goreng Curah PT. Smart, Tbk Jl. Rungkut Industri Raya No. 19 Surabaya, dimana Saat proses bongkar muatan terdakwa membuka kran Truk Fuso Engkel/Truk Tangki Nopol. AG-8035-UT, terdakwa buka secara penuh sekira 2 (dua) 3 (tiga) jam hingga menjelang selesai, kemudian terdakwa langsung menaiki tangki dari Truk Fuso Engkel/Truk Tangki Nopol. AG-8035-UT untuk melihat dan memastikan masih adanya sisa minyak goreng curah dalam truk tangki tersebut, kemudian terdakwa langsung turun dan segera menutup kran untuk pengeluaran tangki Truk Fuso Engkel/Truk Tangki Nopol. AG-8035-UT tersebut dan menyampaikan kepada Sdri. MIRAWATI CHRISTIANI bahwa isi muatan minyak goreng curah dari Truk Fuso Engkel/Truk Tangki Nopol. AG-8035-UT telah dipindahkan semua/tanpa sisa ke dalam tangki penyimpanan minyak goreng curah di Toko Sembako CV. Happy Alfa Omega tersebut, sehingga saksi MIRAWATI CHRISTIANI percaya kepada terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa membawa/mengendarai Truk Fuso Engkel/Truk AG-8035-UT Nopol. Tangki yang didalamnya berisi minyak goreng curah sisa tersebut ke Lapangan Jl. Mendut Tambaksari Kota Surabaya kemudian terdakwa langsung mengambil minyak goreng curah yang ada d dalam tangki truk lalu memindahkannya dalam truk tangki dengan secara berturut-turut ke dalam botol air mineral ukuran 1,4 (satu koma empat) liter, botol air mineral ukuran 600 (enam ratus) mili liter kemudian terdakwa bawa pulang ke rumah kost Saya di Jl. Petemon Gang 3 No. 87 B Surabaya, kemudian minyak goreng curah tersebut terdakwa jual kepada seorang laki-laki yang tidak terdakwa ketahui nama aslinya dan biasa dipanggil dengan sebutan CAK yang biasa berjualan nasi goreng keliling di dekat tempat kost Saya di Jl. Petemon Gang 3 Surabaya;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi MIRAWATI CHRISTIANI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.076.040,- (satu juta tujuh puluh enam ribu empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah);
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 362 KUHP ------------ |